Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengungkapkan bahwa komplotan mucikari memasang tarif hingga ratusan ribu rupiah kepada pelanggan untuk memboking korban yang masih berusia anak-anak atau bawah umur.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui pelanggan membayar sekitar Rp500 ribu setiap transaksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis.

Tiga tersangka yang berposisi sebagai mucikari adalah Fe (33), AS (16), dan AP (16), diduga telah menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual.

Baca juga: Astaga, dua anak bawah umur di Padang terlibat mucikari, seperti ini peran mereka

Mengingat kedua korban yang berjenis kelamin perempuan masih berusia anak-anak serta berstatus pelajar yakni A (15), dan Y (15).

Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi dalam jaringan (online).

Setelah terjadi kesepakatan dengan "pelanggan", maka para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.

Mereka berperan mencarikan tamu untuk kedua korban, mengantar serta menjemput korban dari hotel.

Dari hasil transaksi itulah didapat bayaran sekitar Rp500 ribu, kemudian uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.

Selain dengan uang, tersangka mucikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar. 

Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.

Baca juga: Ibu dan anak di Lubuk Buaya terjerat kasus prostitusi, berikut peran mereka

Diketahui korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Kota Padang.

Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).

Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali, dan Y lima kali.

Aktivitas kelam itu akhirnya berakhir ketika para tersangka dibekuk pihak Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim.

Sementara kedua korban sampai sekarang masih dalam pengawasan polisi.

Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Edryan Wiguna menyebutkan tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta. (*)

Baca juga: Lokasi prostitusi di Lubuk Buaya memiliki beking kuat, ini pengakuan warga sekitar (Video)

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024