Garut, (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda inisial HK warga Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang memotret dirinya menginjak buku bertuliskan ayat Al-Quran atau doa-doa kemudian tersebar di media sosial hingga akhirnya menjadi perbincangan masyarakat termasuk desakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku menginjak buku majmu dilakukannya pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada pacarnya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah saat jumpa pers pengungkapan kasus penginjakan buku bertuliskan ayat Al Quran di Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan, kepolisian setelah kasus tersebut ramai di media sosial langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Tersangka, kata dia, mengakui perbuatannya itu, namun bukan menjadi pelaku yang menyebarkan foto penginjakan buku tersebut ke media sosial, melainkan pacarnya yang saat ini menjadi tenaga kerja Indonesia di Qatar.
"Untuk permasalahan ini kita langsung melakukan tindakan upaya mencari pelaku, akhirnya sudah kita amankan kemarin (Senin) sore," katanya.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka HK bahwa foto tersebut benar dilakukan oleh dirinya untuk membuktikan kepada pacarnya di Qatar bahwa dirinya tidak punya istri dan akan menikahinya.
Setelah itu, kata Kapolres, foto yang dilakukan atas kesadarannya itu dikirimkan kepada pacarnya di Qatar melalui jaringan Whatsapp sebagai bukti janjinya tidak berbohong.
"Kejadiannya April 2019, mulai beredar di Facebook pada Desember, pacarnya ini bekerja sebagai TKW mulai menjalin hubungan sejak 2017," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam jumpa pers mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani serius oleh kepolisian, untuk itu masyarakat Garut agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama di Garut," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan, fakta di lapangan kasus tersebut sudah berhasil terungkap dan pelakunya sudah ditangkap dengan cepat sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia berharap, adanya jumpa pers pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian.
"Polisi akan melakukan tindakan tegas, persoalan ini jadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim mudah-mudahan tidak terjadi lagi," katanya.
Seorang tersangka HK yang dihadirkan dalam jumpa pers itu berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut, umumnya seluruh umat Islam karena perbuatannya itu.
Ia mengaku perbuatannya itu karena ingin membuktikan kepada pacarnya akan setia dan tidak punya istri hingga mau menikahinya.
"Saya memohon maaf khususnya kepada umat muslim di Garut dan umumnya ke umat muslim di mana saja di seluruh dunia," kata tersangka sambil menangis. (*)
"Pelaku menginjak buku majmu dilakukannya pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada pacarnya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah saat jumpa pers pengungkapan kasus penginjakan buku bertuliskan ayat Al Quran di Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan, kepolisian setelah kasus tersebut ramai di media sosial langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Tersangka, kata dia, mengakui perbuatannya itu, namun bukan menjadi pelaku yang menyebarkan foto penginjakan buku tersebut ke media sosial, melainkan pacarnya yang saat ini menjadi tenaga kerja Indonesia di Qatar.
"Untuk permasalahan ini kita langsung melakukan tindakan upaya mencari pelaku, akhirnya sudah kita amankan kemarin (Senin) sore," katanya.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka HK bahwa foto tersebut benar dilakukan oleh dirinya untuk membuktikan kepada pacarnya di Qatar bahwa dirinya tidak punya istri dan akan menikahinya.
Setelah itu, kata Kapolres, foto yang dilakukan atas kesadarannya itu dikirimkan kepada pacarnya di Qatar melalui jaringan Whatsapp sebagai bukti janjinya tidak berbohong.
"Kejadiannya April 2019, mulai beredar di Facebook pada Desember, pacarnya ini bekerja sebagai TKW mulai menjalin hubungan sejak 2017," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam jumpa pers mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani serius oleh kepolisian, untuk itu masyarakat Garut agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama di Garut," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan, fakta di lapangan kasus tersebut sudah berhasil terungkap dan pelakunya sudah ditangkap dengan cepat sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia berharap, adanya jumpa pers pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian.
"Polisi akan melakukan tindakan tegas, persoalan ini jadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim mudah-mudahan tidak terjadi lagi," katanya.
Seorang tersangka HK yang dihadirkan dalam jumpa pers itu berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut, umumnya seluruh umat Islam karena perbuatannya itu.
Ia mengaku perbuatannya itu karena ingin membuktikan kepada pacarnya akan setia dan tidak punya istri hingga mau menikahinya.
"Saya memohon maaf khususnya kepada umat muslim di Garut dan umumnya ke umat muslim di mana saja di seluruh dunia," kata tersangka sambil menangis. (*)