Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainud Tauhid Sa'adi meminta masyarakat agar berani dan secara tegas menegur para penceramah apabila menyampaikan atau menyebarkan ujaran kebencian saat berdakwah.
"Masyarakat harus berani menegur dan mengingatkan setiap penceramah yang menebar kebencian, fitnah dan adu domba," kata dia di Jakarta, Jumat.
Selama ini, ujar dia, masyarakat cenderung bersifat permisif terhadap para penceramah seperti itu. Padahal, tindakan tersebut jelas menimbulkan polemik dan dapat memecah belah persatuan.
Lebih jauh, Wamenag mengatakan apabila masyarakat tetap membiarkan para penceramah yang dengan sengaja dan terang-terangan melontarkan ujaran kebencian, sama saja halnya membiarkan perpecahan antaranak bangsa.
Politisi PPP tersebut juga menyampaikan apabila ada penceramah yang melakukan ujaran kebencian pada orang atau kelompok tertentu maka bisa dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat terutama penceramah diminta agar lebih bijaksana dalam berdakwah.
"Yang saya baca beliau (Wakil Presiden) sudah memaafkan terhadap orang-orang yang menista," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap penceramah Jafar Shodik Alattas di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri.
"(Informasi) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial JS di rumahnya di Depok, lalu dibawa ke Bareskrim," kata Brigjen Argo.
Video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube yang sumbernya dari akun Youtube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
"Masyarakat harus berani menegur dan mengingatkan setiap penceramah yang menebar kebencian, fitnah dan adu domba," kata dia di Jakarta, Jumat.
Selama ini, ujar dia, masyarakat cenderung bersifat permisif terhadap para penceramah seperti itu. Padahal, tindakan tersebut jelas menimbulkan polemik dan dapat memecah belah persatuan.
Lebih jauh, Wamenag mengatakan apabila masyarakat tetap membiarkan para penceramah yang dengan sengaja dan terang-terangan melontarkan ujaran kebencian, sama saja halnya membiarkan perpecahan antaranak bangsa.
Politisi PPP tersebut juga menyampaikan apabila ada penceramah yang melakukan ujaran kebencian pada orang atau kelompok tertentu maka bisa dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat terutama penceramah diminta agar lebih bijaksana dalam berdakwah.
"Yang saya baca beliau (Wakil Presiden) sudah memaafkan terhadap orang-orang yang menista," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap penceramah Jafar Shodik Alattas di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri.
"(Informasi) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial JS di rumahnya di Depok, lalu dibawa ke Bareskrim," kata Brigjen Argo.
Video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube yang sumbernya dari akun Youtube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.