Padang (ANTARA) - Kesebelasan Semen Padang mengajak suporter mereka untuk menjaga ketertiban di Stadion Haji Agus Salim Kota Padang untuk menghindari sanksi yang diberikan Komdis PSSI jika terjadi kegaduhan dalam pertandingan.
Koordinator fans Semen Padang Hendratmo melalui keterangan persnya di Padang mengatakan di sidang terakhir Jumat (15/11) Komdis PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Semen Padang FC berupa denda Rp45 juta akibat pelemparan botol pada saat laga melawan Persija Jakarta (Kamis, 7/11).
Ia menyebutkan hingga saat ini Semen Padang FC telah dikenakan sanksi dari Komisi Disiplin PSSI dengan total denda sebesar Rp340 juta karena kejadian selama di pertandingan yang di gelar di Stadion Haji Agus Salim.
Ia merinci denda Rp45 juta pelemparan botol saat laga melawan Madura United pada Minggu (20/10) kemudian denda sebesar Rp150 juta penyalaan flare dalam laga melawan PSIS Semarang pada Jumat (16/8). Setelah itu denda sebesar Rp100 juta atas penyalaan "flare" saat menjamu Persib Bandung pada Rabu (29/5).
“Denda itu sangat merugikan untuk tim kita dan kami berharap seluruh suporter dan penonton dapat memahami regulasi dan aturan dari PSSI dan operator liga agar tidak lagi menerima sanksi dan denda,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai regulasi tentang perilaku suporter dan penonton tertuang dalam Kode Disiplin PSSI di dalam pasal 70 yang secara khusus mengatur tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Pertama, tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin berupa kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran seperti kembang api, petasan, bom asap, suar atau flare dan lainnya.
Kemudian penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis dalam bentuk apapun dan menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Kedua, klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam ayat 1 di atas.
Ketiga, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat 1 diatas, oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya. Dalam hal pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
Keempat, sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton berdasarkan ayat 1 diatas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 pada kode disiplin PSSI ini.
Ia mengatakan dalam pasal 70 ayat 1 sudah cukup jelas menggambarkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan suporter dalam mendukung tim kebanggaan berlaga.
Mulai dari yel-yel yang tidak nyaman di telinga hingga penggunaan kembang api dan aksi nekat suporter yang memasuki lapangan pertandingan dengan jelas dilarang.
Sementara itu, pada pasal 70 ayat 2 dan 3 menuntut tanggung jawab klub pada perilaku buruk suporternya baik itu di kandang mereka sendiri, maupun di kandang lawan, dan hukuman yang diatur dalam Pasal 70 ayat 4 diatur denda kisaran 20-50 juta rupiah.
Selain itu jika ada penyalaan flare denda kisaran 20 juta sampai ratusan juta akan diberikan kepada tim yang gagal melakukan pengawasan kepada suporter.
“Sanksi beratnya adalah penutupan sebagian atau bahkan keseluruhan tribun stadion dari suporter,” kata dua.
Sementara Direktur Utama PT KSSP Hasfi Rafiq mengatakan pihaknya tentu menginginkan suporter dan penonton dapat memahami kondisi tim. Ia berharap ketika pertandingan berlangsung mereka memberikan dukungan tanpa melanggar aturan yang ada.
“Penyampaian regulasi ini kita harapkan juga menambah pemahaman suporter dan penonton agar dapat sama-sama menjaga tim ini dari segala bentuk hal yang merugikan,” katanya.