Padang, (ANTARA) - Berkas Arif Priyadi (32), tersangka kasus korupsi Pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang, akhirnya diserahkan polisi ke pihak kejaksaan.
"Penyerahan berkas itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap pada Senin (28/10) di wilayah Kota Padang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya menunggu penelitian berkas yang dilakukan oleh kejaksaan setempat.
Sebelumnya, Arif Priyadi adalah buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Bungus (Los Lambung) tahun anggaran 2012.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/II/X/2013/, tertanggal 6 Februari 2014.
Sekitar lima tahun menghilang, Arif Priyadi akhirnya diringkus ketika hendak mengurus urusan administrasi di Kota Padang.
Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp117 juta tersebut, Arif sebagai rekanan pengerjaan los lambung Bungus. Sementara proyek memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar.
Sebelum Arif, sudah ada dua orang yang dijerat dalam kasus yang sama dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Kedua orang itu adalah Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Yusman sebagai pengawas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Defika Yufiandra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan nantinya," katanya.
"Penyerahan berkas itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap pada Senin (28/10) di wilayah Kota Padang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya menunggu penelitian berkas yang dilakukan oleh kejaksaan setempat.
Sebelumnya, Arif Priyadi adalah buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Bungus (Los Lambung) tahun anggaran 2012.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/II/X/2013/, tertanggal 6 Februari 2014.
Sekitar lima tahun menghilang, Arif Priyadi akhirnya diringkus ketika hendak mengurus urusan administrasi di Kota Padang.
Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp117 juta tersebut, Arif sebagai rekanan pengerjaan los lambung Bungus. Sementara proyek memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar.
Sebelum Arif, sudah ada dua orang yang dijerat dalam kasus yang sama dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Kedua orang itu adalah Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Yusman sebagai pengawas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yaitu Defika Yufiandra mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan nantinya," katanya.