Padang (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengharapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pada saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dapat diterima.
 
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin mengatakan ketiga Ranperda yang diajukan tersebut berupa pelayanan ketenagakerjaan dan perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang 
 
"Dan yang ketiga perubahan atas Perda Kota Padang  Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah," katanya menambahkan. 
 
Menurutnya ketiga Ranperda tersebut  merupakan hal yang krusial dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. 
 
Ia juga menambahkan Ranperda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemkot Padang dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat kota Padang. 
 
Ia berharap tiga Ranperda yang diajukan bisa diterima oleh DPRD Kota Padang, namun ia juga tidak mempermasalahkan jika DPRD Padang punya pandangan lain mengenai Ranperda tersebut. 
 
"Kita berharap Ranperda ini segera dirampungkan, karena tinggal dua bulan lagi 2019 akan segera berakhir," ujar dia. 
 
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi empat  DPRD Kota Padang Azwar Siry mengatakan anggota DPRD Padang sudah membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan tiga Ranperda tersebut.
 
"Pansus satu membahas Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang dan Pansus dua membahas tentang Ranperda pelayanan ketenagakerjaan," katanya menerangkan.
 
Kemudian Pansus tiga pembahasan tentang perubahan Perda Kota Padang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah.
 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024