Besaran tagihan langganan SMS ke PDAM Padang Pariaman sekitar Rp100 juta perbulan
Kamis, 7 November 2019 16:25 WIB
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padang Pariaman Aminuddin. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S.)
Parit Malintang (ANTARA) - Besaran tagihan langganan perusahaan minuman kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) yang memiliki pabrik di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang disegel oleh kepolisian daerah (Polda) setempat sekitar Rp100 juta perbulan.
"SMS memang merupakan pelanggan kami semenjak beberapa tahun lalu," kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padang Pariaman Aminuddin di Parit Malintang, Kamis.
Sebagai pelanggan, lanjutnya pihak penyedia minuman kemasan itu membayar tagihannya melalui bank yang besarannya disesuaikan dengan penggunaan perusahaan itu yang diukur dengan meteran.
Ia mengatakan air yang digunakan untuk didistribusikan ke SMS tersebut merupakan air Lubuk Bonta yang terletak di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
"Tapi saya tidak mengetahui apakah pihak SMS memiliki pabrik lainnya selain di Padang Pariaman," katanya.
Namun ia memastikan air yang bersumber dari Lubuk Bonta tersebut memiliki kualitas yang baik dan telah teruji di laboratorium.
"Kami hanya menjual jasa, dan SMS ini hanya pelanggan kami seperti pada umumnya," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumbar menyegel pabrik minuman kemasan merek SMS di Kabupaten Padang Pariaman yang telah beroperasi di daerah itu hampir 15 tahun yang diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu mengatakan di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
Ia mengatakan telah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses.
"SMS memang merupakan pelanggan kami semenjak beberapa tahun lalu," kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padang Pariaman Aminuddin di Parit Malintang, Kamis.
Sebagai pelanggan, lanjutnya pihak penyedia minuman kemasan itu membayar tagihannya melalui bank yang besarannya disesuaikan dengan penggunaan perusahaan itu yang diukur dengan meteran.
Ia mengatakan air yang digunakan untuk didistribusikan ke SMS tersebut merupakan air Lubuk Bonta yang terletak di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
"Tapi saya tidak mengetahui apakah pihak SMS memiliki pabrik lainnya selain di Padang Pariaman," katanya.
Namun ia memastikan air yang bersumber dari Lubuk Bonta tersebut memiliki kualitas yang baik dan telah teruji di laboratorium.
"Kami hanya menjual jasa, dan SMS ini hanya pelanggan kami seperti pada umumnya," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumbar menyegel pabrik minuman kemasan merek SMS di Kabupaten Padang Pariaman yang telah beroperasi di daerah itu hampir 15 tahun yang diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu mengatakan di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
Ia mengatakan telah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih proses.
Pewarta : Aadiaat MS
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wawako Maigus Nasir dorong Perumda AM tingkatkan kolaborasi, sinergi dan semangat kopektivitas untuk pelayanan maksimal
30 March 2026 15:10 WIB
Percepat langkah penanganan sampah, Pemko Padang rencanakan pembagunan PSEL di TPA Air Dingin
27 March 2026 14:18 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Rabu (15/04/2026) pagi harga emas Antam melonjak lagi menjadi Rp2,893 juta/gr
15 April 2026 9:23 WIB
Selasa (14/04/2026) pagi ini harga emas UBS-Antam-Galeri24 di Pegadaian turun
14 April 2026 9:03 WIB
Harga emas Antam pada Selasa (14/04/2026) meroket Rp45.000 jadi Rp2,863 juta/gr
14 April 2026 9:01 WIB
Mandiri Sekuritas hadirkan "Investment corner" perluas akses pasar modal di Padang
13 April 2026 19:41 WIB
Harga emas Antam pada Senin (13/04/2026) anjlok Rp42.000 jadi Rp2,818 juta/gr
13 April 2026 9:18 WIB
Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian stabil Senin (13/04/2026) pagi
13 April 2026 9:01 WIB
Minggu (12/04/2026) pagi emas UBS-Galeri24 stabil, Antam naik tipis di Pegadaian
12 April 2026 10:41 WIB