Padang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, telah menambah Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Pasaman. Kantor UKK ini beralamat di komplek ruko Jalan Sudirman, Lubuksikaping.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Pasaman, Aprialdi Said di Lubuksikaping, Rabu.
Dikatakan, pendirian unit kerja keimigrasian di daerah itu untuk mempermudah warga Pasaman dalam pembuatan paspor.
"Pendirian UKK di Pasaman ini guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian," ujar Aprialdi Said.
Pendirian UKK ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pasaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Jumat lalu.
MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Turut mendampingi, Asisten III bidang Administrasi Umum, Djoko Rifanto serta pejabat lainnya.
"Dengan penambahan UKK ini masyarakat di Pasaman tidak harus jauh-jauh lagi datang ke Baso, Agam untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian (Paspor) selama ini," katanya.
Bupati Pasaman Yusuf Lubis juga mengapresiasi keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Kabupaten Pasaman. Menurut Bupati, ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik.
"Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor yang selama ini dikeluhkan masyarakat. UKK, ini akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pelayanan dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam," pungkas Bupati.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Pasaman, Aprialdi Said di Lubuksikaping, Rabu.
Dikatakan, pendirian unit kerja keimigrasian di daerah itu untuk mempermudah warga Pasaman dalam pembuatan paspor.
"Pendirian UKK di Pasaman ini guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian," ujar Aprialdi Said.
Pendirian UKK ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pasaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Jumat lalu.
MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Turut mendampingi, Asisten III bidang Administrasi Umum, Djoko Rifanto serta pejabat lainnya.
"Dengan penambahan UKK ini masyarakat di Pasaman tidak harus jauh-jauh lagi datang ke Baso, Agam untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian (Paspor) selama ini," katanya.
Bupati Pasaman Yusuf Lubis juga mengapresiasi keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Kabupaten Pasaman. Menurut Bupati, ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik.
"Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor yang selama ini dikeluhkan masyarakat. UKK, ini akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pelayanan dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam," pungkas Bupati.