Muaro (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat target dari kementerian peserta hadir 100 orang dalam sosialisasi tentang perlindungan anak dari eksploitasi, tapi hadir sebanyak 300 di Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin, sebanyak 300 orang di Balairung Kantor Bupati Sijunjung yang merupakan kegiatan perdana pasca pembangunan Kantor baru Bupati Sijunjung.
Melonjaknya kehadiran ini merupakan sebuah pertanda besarnya perhatian masyarakat Sijunjung untu memberikan perhatian khusus kepada anak terutama dalam memberikan perlindungan kepada mereka dari segala hal-hal yang tidak kita inginkan, Kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yofritas.
“Kepada Bupati kami laporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah sebuah respon dari sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, "Jelasnya.
Tujuannya untuk membuka wawasan peserta tentang data kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, ungkapnya.
Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait upaya perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014, memberikan pemahaman kepada peserta terkait bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak serta untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi, jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan, mengatakan kekerasan terhadap anak sering dilakukan oleh orang terdekat.
“Yang terdekat, orang di lingkungan keluarga atau tetangga kita sendiri yang kadang luput dari perhatian kita,” katanya.
Maka dari itu perlu waspada terhadap ancaman bahaya latern terhadap anak diantaranya narkoba, LGBT, minuman keras, ngelem traviking dan bully, jelasnya.
“Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tapi harus dilakukan secara bersama pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," kata Bupati.
Ratusan peserta ikuti sosialisasi perlindungan terhadap anak dari kekerasan. (Ist)
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Falentina Ginting, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sijunjung atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini.
Ia menekankan masyarakat harus memahami bahwa kekerasan terhadap anak seperti pukulan, bentakan, kata-kata tidak baik, kata-kata buruk, kata-kata kasar, kata-kata kotor, ancaman, menghina, memaki, kekerasan seksual serta lain sebagainya, sangat rentan dan berdampak pada awal mula kegagalan pencegahan dan pendidikan anak.
"Untuk itu antisipasilah sejak dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena anak adalah masa depan bangsa, " pesannya.
Turut hadir Ketua DPRD Sementara, Rusdi Antoni, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung serta undangan lainnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin, sebanyak 300 orang di Balairung Kantor Bupati Sijunjung yang merupakan kegiatan perdana pasca pembangunan Kantor baru Bupati Sijunjung.
Melonjaknya kehadiran ini merupakan sebuah pertanda besarnya perhatian masyarakat Sijunjung untu memberikan perhatian khusus kepada anak terutama dalam memberikan perlindungan kepada mereka dari segala hal-hal yang tidak kita inginkan, Kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yofritas.
“Kepada Bupati kami laporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah sebuah respon dari sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, "Jelasnya.
Tujuannya untuk membuka wawasan peserta tentang data kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, ungkapnya.
Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait upaya perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014, memberikan pemahaman kepada peserta terkait bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak serta untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi, jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan, mengatakan kekerasan terhadap anak sering dilakukan oleh orang terdekat.
“Yang terdekat, orang di lingkungan keluarga atau tetangga kita sendiri yang kadang luput dari perhatian kita,” katanya.
Maka dari itu perlu waspada terhadap ancaman bahaya latern terhadap anak diantaranya narkoba, LGBT, minuman keras, ngelem traviking dan bully, jelasnya.
“Upaya perlindungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tapi harus dilakukan secara bersama pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," kata Bupati.
Ia menekankan masyarakat harus memahami bahwa kekerasan terhadap anak seperti pukulan, bentakan, kata-kata tidak baik, kata-kata buruk, kata-kata kasar, kata-kata kotor, ancaman, menghina, memaki, kekerasan seksual serta lain sebagainya, sangat rentan dan berdampak pada awal mula kegagalan pencegahan dan pendidikan anak.
"Untuk itu antisipasilah sejak dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena anak adalah masa depan bangsa, " pesannya.
Turut hadir Ketua DPRD Sementara, Rusdi Antoni, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung serta undangan lainnya.