Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan label produk bertuliskan "bebas minyak sawit" dapat mengurangi daya saing produk Indonesia.
"Masyarakat harus paham dampak produk mencantumkan 'no palm oil'," kata Penny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan strategi pemasaran dengan pelabelan tanpa materi minyak palem itu dapat menekan pertumbuhan ekonomi nasional yang salah satunya mengandalkan produk sawit.
Adapun pelabelan "bebas minyak sawit", kata dia, sejatinya tidak diperbolehkan di Indonesia karena bukan merupakan bahan yang berbahaya untuk pangan dan kosmetika.
"Klaim itu tidak berdasar pengetahuan ilmiah yang benar. Palem ini adalah unggulan Indonesia," katanya.
Menurut Penny, pelabelan bebas sawit itu bertujuan membangun konotasi tertentu sehingga mencitrakan produk berbahan minyak palem itu kurang baik.
"Itu pelanggaran. Produk di pasaran dengan mencantumkan tidak mengandung sawit itu produk ilegal," kata dia.
Penny mengatakan dalam upaya pengawasan dan penindakan, BPOM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim bebas minyak sawit.
"Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit dan khususnya menghentikan penggunaan label 'palm oil free' yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia," kata dia.
"Masyarakat harus paham dampak produk mencantumkan 'no palm oil'," kata Penny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan strategi pemasaran dengan pelabelan tanpa materi minyak palem itu dapat menekan pertumbuhan ekonomi nasional yang salah satunya mengandalkan produk sawit.
Adapun pelabelan "bebas minyak sawit", kata dia, sejatinya tidak diperbolehkan di Indonesia karena bukan merupakan bahan yang berbahaya untuk pangan dan kosmetika.
"Klaim itu tidak berdasar pengetahuan ilmiah yang benar. Palem ini adalah unggulan Indonesia," katanya.
Menurut Penny, pelabelan bebas sawit itu bertujuan membangun konotasi tertentu sehingga mencitrakan produk berbahan minyak palem itu kurang baik.
"Itu pelanggaran. Produk di pasaran dengan mencantumkan tidak mengandung sawit itu produk ilegal," kata dia.
Penny mengatakan dalam upaya pengawasan dan penindakan, BPOM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim bebas minyak sawit.
"Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit dan khususnya menghentikan penggunaan label 'palm oil free' yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia," kata dia.