Padang, (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 dan menyatakan kursi tersebut sah milik Partai Amanat Nasional (PAN).

"Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir," kata kuasa hukum PAN Miko Kamal saat dihubungi dari Padang, Selasa malam.

Menurut dia dengan putusan tersebut PDI Perjuangan tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2.

"Kami mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini. Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi," ujarnya.

Menurut dia dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP tidak jelas atau kabur.

Pasalnya, menurut majelis hakim MK, kuasa hukum PDIP melakukan perbaikan (renvoi) terhadap substansi permohonannya di luar tenggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Hal ini sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak terkait.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.

Pada persidangan tersebut, KPU diwakili oleh kuasa hukum dan Bawaslu dihadiri oleh komisioner Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti. Sedangkan dari pihak terkait (DPP PAN) hadir kuasa hukumnya Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan dan Muhammad Nur Idris.

Sebelumnya PDI Perjuangan menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 ke MK.

“Kami memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman. (*)
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024