Muaro (ANTARA) - Berdasarkan peraturan dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 mengenai PTSP+ dan e-raterang di lingkungan peradilan umum.
Pelaksanaan sosialisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (e-Raterang) dengan media di Ruang kerjanya, Kamis (1/8).
"Hal itu untuk menyebarluaskan informasi melalui media, baik itu media cetak maupun online, sehingga masyarakat mengetahui cara mengakses terhadap keadilan dan kemudahan dalam prosedur layanan hukum secara elektronik atau online," ujar Ketua PN Muaro, Noerista Suryawati, SH.MH.
Ia mengatkan, tujuan dibuat aplikasi Surat Keterangan Elektronik (e-raterang) itu, untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
Selain itu, juga untuk pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sehingga dapat memperoleh informasi dari satuan kerja di bawahnya.
Kemudian Noerista menjelaskan, jenis surat keterangan yang bisa diperoleh melalui layanan ini ialah, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selain itu, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik; dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Lalu, untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemohon diwajibkan mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses laman website https://eraterang.badilummahkamahagung.go.id," jelasnya.
Kemudian mengisi identitas lengkap serta alamat email untuk mendapatkan akses masuk. Setelah itu pemohon mengisi form data diri dan memilih menu Layanan. Data tersebut akan dikirimkan ke database untuk diolah dan diterbitkan surat permohonan, tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke PTSP pengadilan untuk mendapatkan surat keterangan, semua bisa dilakukan melalui perangkat elektronik di mana pun pemohon berada.
"Untuk kita ketahui bersama, sekarang semua perkara perdata wajib didaftarkan secara online melalui aplikasi tersebut. Untuk membantu penggunanya mengakses dan mendaftar, pengadilan menyediakan petugas khusus berada di front office PTSP Pengadilan Negeri Muaro," tandasnya.
Pelaksanaan sosialisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (e-Raterang) dengan media di Ruang kerjanya, Kamis (1/8).
"Hal itu untuk menyebarluaskan informasi melalui media, baik itu media cetak maupun online, sehingga masyarakat mengetahui cara mengakses terhadap keadilan dan kemudahan dalam prosedur layanan hukum secara elektronik atau online," ujar Ketua PN Muaro, Noerista Suryawati, SH.MH.
Ia mengatkan, tujuan dibuat aplikasi Surat Keterangan Elektronik (e-raterang) itu, untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
Selain itu, juga untuk pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sehingga dapat memperoleh informasi dari satuan kerja di bawahnya.
Kemudian Noerista menjelaskan, jenis surat keterangan yang bisa diperoleh melalui layanan ini ialah, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selain itu, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik; dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Lalu, untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemohon diwajibkan mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses laman website https://eraterang.badilummahkamahagung.go.id," jelasnya.
Kemudian mengisi identitas lengkap serta alamat email untuk mendapatkan akses masuk. Setelah itu pemohon mengisi form data diri dan memilih menu Layanan. Data tersebut akan dikirimkan ke database untuk diolah dan diterbitkan surat permohonan, tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke PTSP pengadilan untuk mendapatkan surat keterangan, semua bisa dilakukan melalui perangkat elektronik di mana pun pemohon berada.
"Untuk kita ketahui bersama, sekarang semua perkara perdata wajib didaftarkan secara online melalui aplikasi tersebut. Untuk membantu penggunanya mengakses dan mendaftar, pengadilan menyediakan petugas khusus berada di front office PTSP Pengadilan Negeri Muaro," tandasnya.