Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menjelaskan alasan membatalkan kelulusan salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dokter gigi Romi Syofpa Ismail karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
"Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani," kata Sekretaris Daerah Yulian Efi, di Padang Aro, Selasa.
Selain itu, katanya, keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda.
Salah satu koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dengan Kementerian Kesehatan dan ada empat poin yang mereka berikan.
Rekomendasi pertama yaitu drg. Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan (sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki).
Yang kedua pembatalan ketulusan drg. Romi Syofpa Ismael harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Poin tiga Bupati Solok Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg. Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.
Terakhir Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg. Romi Syofpa, diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.
Dia menjelaskan, saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang Pemerintah Daerah tidak bisa melihat kondisi drg. Romi Syofpa Ismail sebab dilakukan secara daring.
Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani katanya, drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun.
Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat dihubungi, mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah Solok Selatan.
"Dia mampu bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi dengan baik dan tidak ada kendala tetapi kelulusannya dibatalkan begitu saja oleh Pemerintah Solok Selatan," katanya.
Bukti drg Romi bisa menjalankan tugasnya dengan baik kata dia, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Solok Selatan.
"Pemerintah Solok Selatan sudah berindak semena-mena terhadap drg. Romi," ujarnya.
"Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani," kata Sekretaris Daerah Yulian Efi, di Padang Aro, Selasa.
Selain itu, katanya, keputusan pembatalan dilakukan pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda.
Salah satu koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dengan Kementerian Kesehatan dan ada empat poin yang mereka berikan.
Rekomendasi pertama yaitu drg. Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan (sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki).
Yang kedua pembatalan ketulusan drg. Romi Syofpa Ismael harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Poin tiga Bupati Solok Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg. Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.
Terakhir Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg. Romi Syofpa, diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.
Dia menjelaskan, saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang Pemerintah Daerah tidak bisa melihat kondisi drg. Romi Syofpa Ismail sebab dilakukan secara daring.
Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani katanya, drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun.
Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat dihubungi, mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah Solok Selatan.
"Dia mampu bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi dengan baik dan tidak ada kendala tetapi kelulusannya dibatalkan begitu saja oleh Pemerintah Solok Selatan," katanya.
Bukti drg Romi bisa menjalankan tugasnya dengan baik kata dia, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Solok Selatan.
"Pemerintah Solok Selatan sudah berindak semena-mena terhadap drg. Romi," ujarnya.