e-commerce, Bekraf: startup tak usah risau
Selasa, 9 Juli 2019 15:36 WIB
Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Fadjar Hutomo, ketika ditemui wartawan Antara di Jakarta, Selasa (9/7/2019). (ANTARAnews/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Pemberlakuan pajak digital menurut Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Fadjar Hutomo, tidak perlu dirisaukan oleh pelaku usaha rintisan (startup).
"Fokus pajak untuk e-commerce sebenarnya, bukan untuk startup. Mungkin startup juga akan terdampak, tapi kawan-kawan startup tidak perlu khawatir soal itu," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia perhatian pemerintah sebenarnya hanya ingin menggali lebih dalam transaksi e-commerce yang terjadi di platform-platform digital global dengan penerapan pajak digital ini.
"Memang sampai hari ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan atau memungut pajak dari mereka (platform digital global). Saya kira itu perhatian pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang sudah ada sekarang misalnya dengan penerapan pajak industri kecil menengah (IKM) sebesar 0,5 persen tidak pernah ada masalah yang memberatkan.
"Cukup fair lah, tidak terlalu memberatkan IKM. Pemerintah juga sudah bisa memberikan insentif. Saya kira yang sekarang pun enggak masalah," katanya.
Fadjar beranggapan soal pajak adalah sebuah keniscayaan, artinya pelaku industri digital tidak bisa selamanya menghindar dari pajak.
Namun menurut Fadjar, selain memungut pajak, pemerintah juga punya tugas untuk memberikan insentif bagi pertumbuhan dan akselerasi pengusaha startup.
"Soal keinginan pemerintah menerapkan pajak, terutama kepada startup, kalau bicara pengembangan usaha kreatif dan inovatif, mau tidak mau kita akan bicara bagaimana mengembangkan startup di bidang ini," katanya.
"Fokus pajak untuk e-commerce sebenarnya, bukan untuk startup. Mungkin startup juga akan terdampak, tapi kawan-kawan startup tidak perlu khawatir soal itu," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia perhatian pemerintah sebenarnya hanya ingin menggali lebih dalam transaksi e-commerce yang terjadi di platform-platform digital global dengan penerapan pajak digital ini.
"Memang sampai hari ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan atau memungut pajak dari mereka (platform digital global). Saya kira itu perhatian pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang sudah ada sekarang misalnya dengan penerapan pajak industri kecil menengah (IKM) sebesar 0,5 persen tidak pernah ada masalah yang memberatkan.
"Cukup fair lah, tidak terlalu memberatkan IKM. Pemerintah juga sudah bisa memberikan insentif. Saya kira yang sekarang pun enggak masalah," katanya.
Fadjar beranggapan soal pajak adalah sebuah keniscayaan, artinya pelaku industri digital tidak bisa selamanya menghindar dari pajak.
Namun menurut Fadjar, selain memungut pajak, pemerintah juga punya tugas untuk memberikan insentif bagi pertumbuhan dan akselerasi pengusaha startup.
"Soal keinginan pemerintah menerapkan pajak, terutama kepada startup, kalau bicara pengembangan usaha kreatif dan inovatif, mau tidak mau kita akan bicara bagaimana mengembangkan startup di bidang ini," katanya.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wawako Maigus Nasir : Kelas digital SMP N 32 dukung peningkatkan kualitas pendidikan lewat teknologi
05 February 2026 18:29 WIB
Wamen Ossy ingatkan pemutakhiran data digital merupakan pekerjaan rumah bersama
04 February 2026 10:12 WIB
Transformasi Bang Dodo (Ridho Riyansa) : Dari meja bankir jadi pionir edukasi digital Sumatra Barat
19 January 2026 19:01 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB