BEI sanksi Garuda, minta segera perbaiki laporan keuangan
Jumat, 28 Juni 2019 13:43 WIB
Illustrasi: Maskapai Garuda Indonesia (Foto ANTARA)
Jakarta, (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi dan meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan paparan kinerja (public expose) insidentil.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
BEI minta kepada Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
BEI juga minta kepada Garuda untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim Garuda per 31 Maret 2019.
BEI pun mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda. (*)
"Hal ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
BEI minta kepada Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
BEI juga minta kepada Garuda untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim Garuda per 31 Maret 2019.
BEI pun mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda. (*)
Pewarta : Citro Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan persiapan pemotretan foto tegak PUNA untuk dukung PTSL 2026
12 February 2026 10:38 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Emas Antam Selasa (17/02/2026) hari ini turun lagi, kini di angka Rp2,918 juta/gr
17 February 2026 10:49 WIB
Emas UBS Rp2,988 juta/gr dan Galeri24 Rp2,971 juta/gr Selasa (17/02/2026) hari ini
17 February 2026 8:42 WIB
Kabar cabai rawit terkini, Bapanas sebut ongkos distribusi tentukan harga
16 February 2026 14:27 WIB
Harga emas batangan Antam turun Rp14.000 jadi Rp2,94 juta per gram, Senin (16/02/2026)
16 February 2026 9:21 WIB
Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin (16/02/2025) hari ini tak bergerak
16 February 2026 8:40 WIB
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB