Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan jawaban terhadap perbaikan permohonan tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak (menerima), makanya di pernyataan awal itu kan sudah dijelaskan semua oleh kami bahwa kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap Mahkamah," tutur Arief saat jeda sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Walaupun sejak awal kuasa hukum KPU menolak untuk memberikan jawaban, ucap Arief, hakim MK meminta KPU menyampaikan jawaban serta keberatannya dalam sidang lanjutan.
KPU menyatakan dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan sehingga hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," tutur Arief.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (ANTARA/Dyah Dwi)
Secara terpisah, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai KPU gagal membangun narasi menolak perbaikan permohonan karena menjawab seluruh perbaikan permohonan.
"Termohon menolak perbaikan, tetapi menjawab perbaikan. Dia menolak adanya perbaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam permohonan, tetapi sebagian besar argumennya menjawab soal permohonan," kata Bambang.
"Tidak (menerima), makanya di pernyataan awal itu kan sudah dijelaskan semua oleh kami bahwa kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap Mahkamah," tutur Arief saat jeda sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Walaupun sejak awal kuasa hukum KPU menolak untuk memberikan jawaban, ucap Arief, hakim MK meminta KPU menyampaikan jawaban serta keberatannya dalam sidang lanjutan.
KPU menyatakan dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan sehingga hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," tutur Arief.
Secara terpisah, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai KPU gagal membangun narasi menolak perbaikan permohonan karena menjawab seluruh perbaikan permohonan.
"Termohon menolak perbaikan, tetapi menjawab perbaikan. Dia menolak adanya perbaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam permohonan, tetapi sebagian besar argumennya menjawab soal permohonan," kata Bambang.