Jakarta, (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai harga tiket pesawat maskapai Garuda masih dalam taraf normal.

"Harganya itu masih berada di bagian batas atas, jadi masih normal. Ya kita tidak bisa menyuruh untuk menurunkan harga tiket sewenang-wenang, kan Garuda juga perusahaan publik," kata Rini usai groundbreaking di Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu.

Perhitungan harga tiket, menurut Rini sudah memperhitungkan sesuai struktur dan sistem operasi perusahaan, sehingga batasan atas dianggap masih tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyebut harga tiket Garuda merupakan harga kekinian saat ditanya mengenai harga tiket Lebaran 2019.

“Bagi kita poin yang sekarang itu adalah harga yang kekinian,” kata Ikhsan.

Untuk menutupi harga yang masih dinilai mahal tersebut, Ikhsan mengatakan akan menambah dari sisi peningkatan pelayanan.

“Bagi Garuda dengan harga yang sekarang kita berusaha meningkatkan pelayanan. Jadi kita bukan bermain di harga,” katanya.

Dihubungi terpisah, pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.

“Masyarakat mesti pahami penyesuaian ini kembali menuju jangkauan mendekati ke normal, sayangnya normalnya itu mahal dari yang kita terbiasa,” katanya.

Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.

Dalam biaya operasional tersebut, terdapat biaya tetap, seperti biaya perawatan pesawat dan biaya variabel, yakni biaya pembelian bahan bakar.

“Tidak bisa kita pandang sebagai tiba-tiba naik dan menjadi mahal, biaya pengoperasian pesawat biaya operasional tidaklah murah dan mengandung banyak variabel,” katanya.

Selain itu, Ziva menambahkan, marjin keuntungan maskapai berbeda dengan bisnis yang lain.

“Bisnis maskapai berbeda dengan ‘retail’ yang bisa 100 persen, bisa 40 persen per tiket saja sudah untung sekali,” katanya. (*)

Pewarta : Afut Syafril Nursyirwan
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024