Padang Panjang (ANTARA) - KPU Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, memastikan 177 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 ramah bagi warga disabilitas.

Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah di Padang Panjang, Rabu, mengatakan hal itu sesuai aturan KPU RI bahwa TPS harus mudah diakses bagi warga penyandang disabilitas.

"TPS yang tersedia itu tidak boleh berlokasi di lantai dua dan tidak boleh ada parit sehingga menyulitkan warga yang menggunakan kursi roda," katanya.

Meski demikian karena wilayah Padang Panjang yang kecil sehingga tidak banyak pilihan lokasi, ia mengatakan masih ada TPS yang lokasinya membuat warga melalui satu atau dua anak tangga.

"Sebagai solusi kondisi ini, KPPS memastikan pemilih yang memakai kursi roda tetap terbantu dengan menyediakan papan pada anak tangga tersebut untuk dilalui kursi roda," terangnya.

Di Padang Panjang tercatat jumlah pemilih disabilitas sebanyak 302 orang dengan rincian tuna daksa 114 orang, tuna netra 15 orang, tuna rungu 27 orang, tuna grahita 52 orang dan difabel lainnya 94 orang. 

Sementara bagi warga dalam kondisi dirawat di rumah sakit atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa datang langsung ke TPS, akan ada panitia beserta pengawas dan saksi yang mendatangi lokasi pemilih. 

"Agar kerahasiaan pilihan tetap terjaga, juga akan dibawa bilik suara ketika mendatangi warga yang berhalangan datang ke TPS tersebut," katanya.

Ia mengatakan layanan tersebut hanya dapat diberikan jika pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kepada PPS selanjutnya pemungutan suara dilakukan pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB atau satu jam terakhir dalam jadwal pemungutan suara.

"Dengan upaya memberikan kemudahan bagi warga para pemilih yang disiapkan jauh-jauh hari, kami harap ini bisa membuat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dapat memenuhi atau melebihi target 77,5 persen," katanya. 

Pewarta : Ira Febrianti
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024