Padang, (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menilai pemkot setempat tidak siap dalam mengusulkan revisi Perda Nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga DPRD tidak menyetujui revisi tersebut.

“Kami bukan tidak menyetujui tentang perda tersebut namun revisi yang diusulkan pemkot tidak jelas seperti dilarang merokok dan menayangkan iklan rokok di jalan protokol, lalu kami menanyakan jalan protokol mana saja namun mereka tidak dapat menjelaskan hal tersebut,” kata dia di Padang, Kamis.

Selain itu untuk melakukan revisi perda tersebut dengan memperluas kawasan tanpa rokok dari sebelumnya tujuh kawasan seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya sehingga menjadi lebih luas.

Politisi Partai Golkar itu juga mempertanyakan kesiapan pemkot untuk menyiapkan ruangan bagi perokok di kawasan yang dilarang merokok sehingga mereka yang perokok tetap dapat merokok.

Kemudian pendapatan cukai rokok juga menambah pendapatan daerah jika revisi perda ini disetujui dan diberlakukan apakah ada sumber pendapatan baru yang masuk ke kas daerah.

“Tentu ini perlu kajian matang dan jika mereka mengusulkan dengan langkah strategis dan jelas tentu kami tidak akan keberatan,” ujar dia.

Terkait nasib perda KTR yang saat ini masih belum jelas, ia menilai Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah tidak dapat memaksakan kehendaknya sendiri untuk melanjutkan pembahasan ini karena fokus anggota dewan saat ini adalah menghadapi pemilu legislatif yang tinggal beberapa hari lagi.

“Kalau semua telah lengkap dan gambaran revisi sudah jelas tentu akan dibahas selepas pemilu nanti,” katanya.

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok.

Kemudian pada 2017 Pemkot Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Akan tetapi saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu dan dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui.

Tujuh fraksi yang menolak antara lain Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS.

Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyatakan keheranannya karena hingga saat ini Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan pihaknya tak kunjung disetujui dan disahkan oleh DPRD setempat.

"Saya tidak tahu apa alasan anggota DPRD Kota Padang hingga saat ini belum mengesahkan perda tersebut, padahal kita ingin menghadirkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi seluruh warga kota dan juga para pelajar," kata dia

Wali kota mengatakan pihaknya siap kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok dan saat ini sudah diterapkan dengan dasar hukum peraturan wali kota.

"Walau pun ada potensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok, ternyata pada sisi lain pemasukan dari sektor pariwisata malah meningkat," ujarnya.

Mahyeldi menyampaikan supaya masyarakat Padang tahu Perda KTR masih terkatung-katung karena hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD Padang.

"Saya tidak tahu apa alasannya, saya tidak mengerti apa yang jadi persoalan, padahal tinggal ketok palu saja," kata dia.

Wali kota memastikan pihaknya juga sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Oleh sebab itu Ia berharap DPRD Padang segera menyetujui dan mengesahkan.


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024