Mantan Ketua DPR minta maskapai dengan tarif mahal ditindak
Rabu, 27 Maret 2019 20:49 WIB
Marzuki Alie, (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah diminta menindak maskapai yang masih mengenakan harga tiket yang mahal dan tidak menurunkannya sehingga yang dibebani adalah masyarakat pengguna moda transportasi udara tersebut.
"Ketidakpatuhan terjadi karena selama ini pemerintah memang hanya mengimbau atau meminta. Padahal seperti kata Pak JK, yang namanya pemerintah harusnya memberi perintah. Kalau tidak mau, beri sanksi saja," kata mantan ketua DPR RI Marzuki Alie dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hingga sekarang, masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket, padahal pada 16 Februari 2019, Pertamina kembali menurunkan harga Avtur.
Ia menyatakan, kehadiran pemerintah dalam menangani mahalnya harga tiket pesawat saat ini memang sangat diperlukan, terlebih banyak masyarakat menjerit karena kenaikan itu.
Apalagi, lanjut Marzuki, saat ini layanan pesawat juga tidak ada yang gratis, seperti jika sebelumnya bagasi tidak dikenakan biaya, sekarang penumpang harus membayar.
"Jangan hanya karena maskapai mengalami inefisiensi, maka dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Dalam kondisi demikian, Marzuki juga menyesalkan pihak maskapai yang pernah menjadikan avtur sebagai kambing hitam terkait tingginya harga tiket.
Padahal, lanjutnya, inefisiensi dalam tubuh perusahaan penerbangan tidak hanya terjadi pada sisi biaya operasional namun juga dari sisi biaya investasi.
Awal bulaln lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai menaikkan tarif yang wajar apabila menilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global.
Menhub mengatakan banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket, di antaranya avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.
Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Dia juga sebelumnya sudah meminta maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tarif pesawat. Pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesana begitu bersamaan. (*)
"Ketidakpatuhan terjadi karena selama ini pemerintah memang hanya mengimbau atau meminta. Padahal seperti kata Pak JK, yang namanya pemerintah harusnya memberi perintah. Kalau tidak mau, beri sanksi saja," kata mantan ketua DPR RI Marzuki Alie dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hingga sekarang, masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket, padahal pada 16 Februari 2019, Pertamina kembali menurunkan harga Avtur.
Ia menyatakan, kehadiran pemerintah dalam menangani mahalnya harga tiket pesawat saat ini memang sangat diperlukan, terlebih banyak masyarakat menjerit karena kenaikan itu.
Apalagi, lanjut Marzuki, saat ini layanan pesawat juga tidak ada yang gratis, seperti jika sebelumnya bagasi tidak dikenakan biaya, sekarang penumpang harus membayar.
"Jangan hanya karena maskapai mengalami inefisiensi, maka dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Dalam kondisi demikian, Marzuki juga menyesalkan pihak maskapai yang pernah menjadikan avtur sebagai kambing hitam terkait tingginya harga tiket.
Padahal, lanjutnya, inefisiensi dalam tubuh perusahaan penerbangan tidak hanya terjadi pada sisi biaya operasional namun juga dari sisi biaya investasi.
Awal bulaln lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai menaikkan tarif yang wajar apabila menilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global.
Menhub mengatakan banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket, di antaranya avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.
Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Dia juga sebelumnya sudah meminta maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tarif pesawat. Pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesana begitu bersamaan. (*)
Pewarta : M Razi Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin , Marzuli Alie hingga Max Sopacua tiba di lokasi KLB
05 March 2021 15:35 WIB, 2021
Dituduh lakukan upaya kudeta, Marzuki Alie laporkan AHY ke Bareskrim Polri
04 March 2021 13:00 WIB, 2021
Kasus gratifikasi di Mahkamah Agung, KPK panggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie
16 November 2020 11:49 WIB, 2020
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB