Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sekretaris Daerah Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2) malam.

        Hery yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan tersebut yang diakuinya karena emosi sesaat.

        "Kami tadi di BAP tentang status saya sebagai tersangka. Untuk itu, secara pribadi maupun Kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur memohon maaf pada pimpinan KPK dan segenap jajarannya," ujar Hery usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.

        Hery mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan KPK terkait pencegahan korupsi di sana sejak 2016 dan diharapkannya kerjasama tersebut tetap terjalin.

        "Kami selama ini kerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.

        Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Hery Dosinaen dari saksi sebagai tersangka, namun Hery tidak ditahan untuk kasus tersebut.

        Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).

        Penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) malam.

        Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

        Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

        Buntut dari pelaporan itu, Pemprov Papua lalu melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. (*)

Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024