Anarki adalah situasi dan kondisi ketiadaan hierarki. Ketiadaan hierarki berarti ketiadaan struktur, sistem, dan kepemimpinan. Sedangkan anarkisme adalah sebuah ideologi, memperjuangkan penghapusan hierarki. Penghapusan hierarki dikehendaki ketika struktur, sistem, dan kepemimpinan yang ada justru menciptakan penindasan terhadap manusia. Anarkis atau anarkistik dalam hal ini diartikan sebagai bersifat anarki. 

Ruang anarkis adalah tempat di mana situasi dan kondisi ketiadaan struktur, sistem, dan kepemimpinan terjadi. Setiap orang merasa bebas berbuat apa saja dan semua orang berlaku lupa tentang kepemimpinan. Lebih parah lagi, menganggap bahwa kepemimpinan tidak berlaku meskipun sebenarnya ada. 

Sehingga, pelanggaran atas aturan dilakukan. Bahkan menganggap simbol-simbol kepemimpinan yang ada menjadi tidak bermakna. Celakanya, dilakukan secara intensif dan masif. Intensif karena memang diniatkan untuk melakukannya, dan masif karena dilakukan berulang oleh banyak orang.

Begitulah yang terjadi di area parkir di antara Gedung FISIP dan FIB, Universitas Andalas, Padang. Keberadaan plang bertuliskan “Sepeda Motor Dilarang Parkir Di Sini”, dianggap bukan aturan oleh para pemarkir sepeda motor di sana. 

Para pemarkir sepeda motor tersebut bisa mahasiswa, dosen, pegawai, bahkan siapapun yang sedang ada urusan di sekitar situ. Area parkir di situ seharusnya untuk memarkir mobil. Sebab area parkir untuk sepeda motor sudah disediakan di tempat lain. Namun area parkir sepeda motor tersebut justru tidak digunakan secara optimal.

Beberapa minggu lalu, bahkan sebulan yang lalu, saya sudah mempersoalkan masalah ini. Kemarin, Senin 11 Februari 2019 dipersoalkan lagi oleh seorang Dosen FISIP Unand lainnya, dan menjadi obrolan yang seru di grup whatsapp Dosen FISIP Unand. 

Obrolan itu ditutup dengan tanggapan dari Wakil Dekan 2 FISIP bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dekan FIB Unand yang sedang mempersiapkan area parkir sepeda motor untuk FIB. Selanjutnya, sepeda motor benar-benar akan dilarang untuk parkir di situ disertai dengan penegakan aturan tersebut.

Saya pernah menulis sebuah artikel dengan judul “Gagalnya Perguruan Tinggi Karena Parkir Motor” dan dipublikasikan di qureta.com satu bulan yang lalu (Januari 2019). Artikel itu dilihat dan dibaca sebanyak 550 kali. Karena dipublikasikan secara daring, berkemungkinan untuk dilihat dan dibaca oleh orang se-Indonesia bahkan di luar negeri. Apa yang bisa menjadi refleksi dan bagaimana seharusnya menghadapi realitas ini dengan lebih bijaksana?

Pendidikan Karakter Partisipatif - Implementatif

Ketika memarkir sepeda motor yang melanggar aturan awalnya hanya dilihat sebagai perilaku individual, namun akhirnya menimbulkan masalah bersama atau masalah sosial, bukankah hal itu tidak bisa dianggap remeh dan dibiarkan? Apalagi disikapi dengan permisif yaitu membolehkan dan mengizinkan perilaku melanggar aturan tersebut, maka bukankah itu merefleksikan kegagalan institusi?

Perilaku anarkis yang menciptakan ruang-ruang anarkis di kampus, selama ini tidak diterima oleh siapapun yang sedang terlibat, terkait, dan terikat dengan kehidupan kampus. Bukankah kampus bukan ruang hidup bersama yang tanpa hierarki? 

Ada struktur, ada sistem, dan ada kepemimpinan di kampus. Bahkan para mahasiswa pun belajar dengan berpraktik langsung untuk tidak menjadi anarkis melalui berbagai organisasi kemahasiswaan. 

Ketika ada perilaku anarkis, terutama yang diasumsikan sangat membahayakan bahkan dianggap mempermalukan kampus, maka akan segera disikapi dengan sangat agresif dan antusias. Sementara persoalan memarkir sepeda motor yang melanggar aturan, mungkin tidak diasumsikan membahayakan dan tidak dianggap mempermalukan, sehingga penyelesaiannya sangatlah lamban. Padahal, gagal memarkir sepeda motor, secara keseluruhan, adalah kegagalan perguruan tinggi untuk mendidik siapapun yang terlibat, terkait, dan terikat dengan kehidupan kampus.

Kampus atau perguruan tinggi adalah institusi pendidikan tinggi yang seharusnya tidak hanya mengajarkan berbagai bidang ilmu dalam perkuliahan di kelas saja. Namun juga harus mendidik siapapun yang ada di dalamnya untuk berperilaku baik dan benar. Perilaku yang tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, bahkan tidak mempermalukan diri sendiri dan orang lain. 

Pendidikan berperilaku baik dan benar selama ini dikenal dengan pendidikan karakter. Ada nilai-nilai yang diyakini kebenarannya menyertai dalam pembentukan norma-norma untuk mempengaruhi semua orang agar menjadi baik perilakunya. Biasanya diaplikasikan atau diimplementasikan melalui tata aturan kehidupan kampus. Mengapa kampus sebagai institusi pendidikan tinggi gagal mendidik komunitas akademik agar berperilaku baik dan benar? Apa yang terjadi dengan pendidikan karakter di perguruan tinggi selama ini? Ada beberapa kemungkinan yang bisa diamati dalam penyelenggaraan pendidikan karakter di perguruan tinggi tersebut. 

Pertama, tidak partisipatifnya proses penyelenggaraan pendidikan karakter tersebut. Dalam hal menyepakati apa dan mengapa pendidikan karakter dibutuhkan atau tidak. Dalam menyepakati pendidikan karakter seperti apa yang harus diselenggarakan. Juga dalam hal menyepakati bagaimanakah pendidikan karakter seharusnya diselenggarakan. 

Kedua, tidak mengintegrasikan pendidikan karakter dengan beragam dinamika kehidupan kampus. Mulai dari yang sederhana sampai yang lebih kompleks. Mulai dari tentang memarkir sepeda motor dengan baik dan benar, sampai dengan tentang mengabdikan diri bagi kemaslahatan umat dan kejayaan bangsa yang lebih luas.

 Ketiga, tidak adanya refleksi dan evaluasi sehingga mampu berinovasi dalam penyelenggaraan pendidikan karakter yang berkelanjutan. Selalu ada kemungkinan sebuah program pendidikan karakter untuk berubah dan berkelanjutan (change and continuity).

Perilaku memarkir sepeda motor yang melanggar aturan adalah bibit perilaku menyerobot aturan lainnya yang lebih luas dan besar. Bisa menjadi bibit perilaku korupsi dalam berbagai konteks kehidupan sosial. Sebaliknya, menaati aturan dalam memarkir sepeda motor bisa menjadi bibit perilaku baik dalam kebenaran yang diyakini bersama menjadi norma sosial. Ketidakmampuan insitusi pendidikan seperti kampus menyelesaikan persoalan ini, semakin meyakinkan bahwa perilaku korupsi menjadi lebih sulit diberantas di negeri ini.

Penulis adalah dosen Program Studi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Andalas, Padang.
 

Pewarta : ​​​​​​​Virtuous Setyaka, S.IP M.Si
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024