BI: uang distempel masih berlaku meski tak layak edar
Senin, 12 November 2018 21:23 WIB
Lembaran mata uang Rupiah edisi baru. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Bank Indonesia (BI) menyatakan uang rupiah dalam kondisi distempel maupun dicoret masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran meski sudah tergolong dalam uang tidak layak edar.
"Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat," kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin.
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar uang itu layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar selalu menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Disebutkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah kertas, katanya, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D atau dilihat, diraba, diterawang.
Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.
Menurut BI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, BI telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website BI (www.bi.go.id).
"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah," katanya. (*)
"Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat," kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin.
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik agar uang itu layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar selalu menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Disebutkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah kertas, katanya, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D atau dilihat, diraba, diterawang.
Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.
Menurut BI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, BI telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website BI (www.bi.go.id).
"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah," katanya. (*)
Pewarta : Ahmad Buchori
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan persiapan pemotretan foto tegak PUNA untuk dukung PTSL 2026
12 February 2026 10:38 WIB
Sebanyak 100 UMKM Terdampak Bencana di Pariaman Terima Bantuan BI--Kementerian
10 February 2026 15:34 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB