Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau warga di daerah itu yang telah berusia 17 tahun keatas untuk datang ke Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) memeriksa data pemilih dalam memastikan apakah terdaftar sebagai daftar pemilih pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, posko ini berada di Kantor KPU Agam, kantor camat di 16 kecamatan, 82 kantoran wali nagari, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Posko itu dibuka semenjak 1-28 Oktober 2018 selama jam kerja pada pukul 8.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Untuk itu, masyarakat untuk memanfaatkan Posko GMHP untuk melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk pada daftar pemilih dengan cara membawa KTP elektronik. KTP elektronik tersebut serahkan kepada petugas di posko untuk melihat apakah terdaftar sebagai pemilih.
Warga juga bisa melihat data pemilih di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id di android dengan mendownload aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019.
"Bagi yang belum terdaftar, maka data mereka akan dimasukan oleh petugas ke daftar pemilih dengan melibatkan KTP elektronik," katanya.
Imbauan itu disampaikan agar seluruh masyarakat Agam yang telah berusia 17 keatas terdaftar sebagai daftar pemilih pada Pemilu.
Dengan cara itu hak mereka tidak hilang saat pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden nantinya.
"Kita berusaha semaksimal mungkin agar seluruh warga terdaftar sebagai pemilih dengan cara membentuk Posko GMHP di RSUD Lubukbasung, saat pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Posko GMHP itu dibuka semenjak 1-28 Oktober 2018 dan deklarasi GMHP serentak dilakukan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada Rabu (17/10).
Deklarasi GMHP di GOR Rang Agam. (Ist)
Tingkat Kabupaten Agam, deklarasi itu dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Agam, Dafrines, Kasi Intelkam Kejari Agam, Azril, KBO Sat Intelkam Polres Agam, Iptu Martono, komisioner KPU Agam, komisioner Bawaslu Agam dan lainnya.
Pembentukan Pola GMHP itu bertujuan untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dalam memasukan data pemilih bagi mereka yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap.
Selain itu, untuk melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk pada daftar pemilih. (*)
Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, posko ini berada di Kantor KPU Agam, kantor camat di 16 kecamatan, 82 kantoran wali nagari, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Posko itu dibuka semenjak 1-28 Oktober 2018 selama jam kerja pada pukul 8.00 sampai 16.00 WIB," katanya.
Untuk itu, masyarakat untuk memanfaatkan Posko GMHP untuk melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk pada daftar pemilih dengan cara membawa KTP elektronik. KTP elektronik tersebut serahkan kepada petugas di posko untuk melihat apakah terdaftar sebagai pemilih.
Warga juga bisa melihat data pemilih di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id di android dengan mendownload aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019.
"Bagi yang belum terdaftar, maka data mereka akan dimasukan oleh petugas ke daftar pemilih dengan melibatkan KTP elektronik," katanya.
Imbauan itu disampaikan agar seluruh masyarakat Agam yang telah berusia 17 keatas terdaftar sebagai daftar pemilih pada Pemilu.
Dengan cara itu hak mereka tidak hilang saat pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden nantinya.
"Kita berusaha semaksimal mungkin agar seluruh warga terdaftar sebagai pemilih dengan cara membentuk Posko GMHP di RSUD Lubukbasung, saat pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Posko GMHP itu dibuka semenjak 1-28 Oktober 2018 dan deklarasi GMHP serentak dilakukan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada Rabu (17/10).
Tingkat Kabupaten Agam, deklarasi itu dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Agam, Dafrines, Kasi Intelkam Kejari Agam, Azril, KBO Sat Intelkam Polres Agam, Iptu Martono, komisioner KPU Agam, komisioner Bawaslu Agam dan lainnya.
Pembentukan Pola GMHP itu bertujuan untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dalam memasukan data pemilih bagi mereka yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap.
Selain itu, untuk melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk pada daftar pemilih. (*)