Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Jumlah pemilih di Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2019 nanti mengalami penambahan sebanyak 345 orang, dari DPT awal sebanyak 183.710 pemilih. Hal itu berdasarkan penetapan DPT Hasil Perbaikan oleh KPU setempat.
"Kita sudah menetapkan DPTHP pemilihan umum tahun 2019. Jumlahnya bertambah sebanyak 345 orang, dari sebelumnya 183.710 orang, kini menjadi 184.055 orang pemilih," ujar Komisioner KPU Divisi Teknis, SDM dan Partisipasi Masyarakat Juli Yusran, Selasa.
Ia mengatakan, penambahan sekitar 345 pemilih dari DPT sebelumnya itu setelah dilakukan validasi secara marathon terhadap data pemilih ganda dan tidak valid. Hasilnya, kata dia, terjadi penambahan dari para pemilih pemula.
Jumlah DPT-HP ini ditetapkan setelah sebelumnya terdapat temuan data pemilih ganda dan tidak valid oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dan kami sendiri.
Terkait rekomendasi Bawaslu, Juli mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu Pasaman sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan menfaktualkan data ganda dan TMS.
"Apa yang direkomendasikan Bawaslu, itu telah ditindaklanjuti dengan teliti yang disertai dengan jejak administrasi. Dari hasil itu, kita menetapkan DPT HP Pemilu 2019 sebanyak itu tadi (184.055)," ujar Juli.
KPU menetapkan DPTHP Pasaman sebanyak 184.055 pemilih, tersebar di 12 Kecamatan dan 37 Nagari. Dengan rincian 90.944 pemilih laki-laki dan 93.111 pemilih perempuan.
"Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 mendatang di Pasaman juga ditetapkan berjumlah 913 TPS," jelas Juli.
Sisi lain KPU, juga mengimbau agar partai politik segera melaporkan dana kampanye paling lambat H-1 sebelum dimulainya masa kampanye, pada 23 September 2018 mendatang.
"Pelaporan dana kampanye itu ada tiga macam yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) dan Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sementara yang kami minta segera pelaporannya H-1 sebelum dimulai masa kampanye (23/9) mendatang yaitu LADK," ujar Ketua KPU, Rodi Andermi.
Dijelaskan, laporan dana awal kampanye itu dimasukan oleh partai politik menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Itu dibuka oleh masing-masing partai politik.
"Rekening dana kampanye itu terpisah dari rekening partai politik, walaupun dibuka oleh partai politik itu sendiri. Untuk pelaporannya sudah berbasis aplikasi, namanya Sidakam. Operator partai sudah kami ajarkan tata cara pelaporannya lewat aplikasi ini," ujar Rodi Andermi.
"Kita sudah menetapkan DPTHP pemilihan umum tahun 2019. Jumlahnya bertambah sebanyak 345 orang, dari sebelumnya 183.710 orang, kini menjadi 184.055 orang pemilih," ujar Komisioner KPU Divisi Teknis, SDM dan Partisipasi Masyarakat Juli Yusran, Selasa.
Ia mengatakan, penambahan sekitar 345 pemilih dari DPT sebelumnya itu setelah dilakukan validasi secara marathon terhadap data pemilih ganda dan tidak valid. Hasilnya, kata dia, terjadi penambahan dari para pemilih pemula.
Jumlah DPT-HP ini ditetapkan setelah sebelumnya terdapat temuan data pemilih ganda dan tidak valid oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dan kami sendiri.
Terkait rekomendasi Bawaslu, Juli mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu Pasaman sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan menfaktualkan data ganda dan TMS.
"Apa yang direkomendasikan Bawaslu, itu telah ditindaklanjuti dengan teliti yang disertai dengan jejak administrasi. Dari hasil itu, kita menetapkan DPT HP Pemilu 2019 sebanyak itu tadi (184.055)," ujar Juli.
KPU menetapkan DPTHP Pasaman sebanyak 184.055 pemilih, tersebar di 12 Kecamatan dan 37 Nagari. Dengan rincian 90.944 pemilih laki-laki dan 93.111 pemilih perempuan.
"Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 mendatang di Pasaman juga ditetapkan berjumlah 913 TPS," jelas Juli.
Sisi lain KPU, juga mengimbau agar partai politik segera melaporkan dana kampanye paling lambat H-1 sebelum dimulainya masa kampanye, pada 23 September 2018 mendatang.
"Pelaporan dana kampanye itu ada tiga macam yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) dan Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sementara yang kami minta segera pelaporannya H-1 sebelum dimulai masa kampanye (23/9) mendatang yaitu LADK," ujar Ketua KPU, Rodi Andermi.
Dijelaskan, laporan dana awal kampanye itu dimasukan oleh partai politik menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Itu dibuka oleh masing-masing partai politik.
"Rekening dana kampanye itu terpisah dari rekening partai politik, walaupun dibuka oleh partai politik itu sendiri. Untuk pelaporannya sudah berbasis aplikasi, namanya Sidakam. Operator partai sudah kami ajarkan tata cara pelaporannya lewat aplikasi ini," ujar Rodi Andermi.