Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menambah rangkaian panjang praktik suap dalam hotel prodeo itu yang tujuan awalnya untuk membina orang jahat menjadi baik.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.
"Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp200-Rp500 juta," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sudah berulangkali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan terbongkar hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah mengetahui.
"Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis 'hotel' di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar baik oleh wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Budhi Waseso sebagai Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba. Jadi sangat logis jika pejabat atasan seperti dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui," katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu (22/7).
Karena itu, Antara merangkum sejumlah praktik sewa menyewa ruangan sel penjara yang disulap layaknya menjadi hotel bintang lima atau hotel prodeo.
1.Artalyta Suryani alias Ayin
Pada Minggu, 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di antaranya ke ruang terpidana Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19, dia tinggal bersama dengan asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.
Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20 inchi serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.
2. Haryanto Chandra alias Gombak
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 31 Mei 2017, menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Haryanto Chandra alias Gombak.
Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang seperti satu unit laptop atau komputer jinjing, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC serta CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," ungkap Komjen Pol (purn) Budi Waseso, yang saat itu menjadi Kepala BNN.
3.Freddy Budiman
Pada September 2013, Gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati Freddy Budiman juga sempat menghebohkan selain meski tinggal di dalam ruangan sel di Lapas Cipinang namun dirinya masih mengendalikan peredaran narkoba. Yang menarik juga dia memiliki ruang atau dikenal dengan 'bilik asmara'. Vanny Rossyane, model majalah orang dewasa pernah blak-blakan mengaku adanya ruangan mewah di Lapas Cipinang yang berujung pada pemecatan kalapasnya, Thurman Hutapea.
4. Agusrin Najamuddin
Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin.
Ruangan itu dihuni oleh eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruangannya yang berukuran 2,5 meter x 4 meter ditemukan tempat tidur, tape, meja kerja dan rak buku. Bahkan ada alat masak juga. Dia juga bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijit jika letih yang tentunya mendapatkan imbalan tersendiri.
5. Gayus Tambunan
Pada November 2010, nama Gayus HP Tambunan kembali mencuat, manakala terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.
Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya.
"Divisi Propam sudah memeriksa sembilan orang anggota yang telah diganti dari tugasnya menjaga Rutan Mako Brimob, terkait keluarnya Gayus," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin (8/11).
Sembilan anggota kepolisian yang terperiksa itu adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kompol IS.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.
Sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading. Akhirnya polisi menjemput Gayus di rumahnya tersebut.
Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.
"Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp200-Rp500 juta," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sudah berulangkali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan terbongkar hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah mengetahui.
"Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis 'hotel' di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar baik oleh wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Budhi Waseso sebagai Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba. Jadi sangat logis jika pejabat atasan seperti dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui," katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu (22/7).
Karena itu, Antara merangkum sejumlah praktik sewa menyewa ruangan sel penjara yang disulap layaknya menjadi hotel bintang lima atau hotel prodeo.
1.Artalyta Suryani alias Ayin
Pada Minggu, 10 Januari 2010 malam, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di antaranya ke ruang terpidana Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19, dia tinggal bersama dengan asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.
Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20 inchi serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.
2. Haryanto Chandra alias Gombak
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 31 Mei 2017, menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Haryanto Chandra alias Gombak.
Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang seperti satu unit laptop atau komputer jinjing, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC serta CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," ungkap Komjen Pol (purn) Budi Waseso, yang saat itu menjadi Kepala BNN.
3.Freddy Budiman
Pada September 2013, Gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati Freddy Budiman juga sempat menghebohkan selain meski tinggal di dalam ruangan sel di Lapas Cipinang namun dirinya masih mengendalikan peredaran narkoba. Yang menarik juga dia memiliki ruang atau dikenal dengan 'bilik asmara'. Vanny Rossyane, model majalah orang dewasa pernah blak-blakan mengaku adanya ruangan mewah di Lapas Cipinang yang berujung pada pemecatan kalapasnya, Thurman Hutapea.
4. Agusrin Najamuddin
Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin.
Ruangan itu dihuni oleh eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruangannya yang berukuran 2,5 meter x 4 meter ditemukan tempat tidur, tape, meja kerja dan rak buku. Bahkan ada alat masak juga. Dia juga bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijit jika letih yang tentunya mendapatkan imbalan tersendiri.
5. Gayus Tambunan
Pada November 2010, nama Gayus HP Tambunan kembali mencuat, manakala terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua.
Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya.
"Divisi Propam sudah memeriksa sembilan orang anggota yang telah diganti dari tugasnya menjaga Rutan Mako Brimob, terkait keluarnya Gayus," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin (8/11).
Sembilan anggota kepolisian yang terperiksa itu adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kompol IS.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.
Sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading. Akhirnya polisi menjemput Gayus di rumahnya tersebut.