Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Seorang penumpang pesawat udara Lion Air JT 131 rute Medan-Padang  berinisial AGS kedapatan sedang merokok di toilet pesawat dalam penerbangan menuju  Bandara Internasional Minangkabau  pada Kamis.
 
   "Akibatnya yang bersangkutan diberi sanksi oleh pihak maskapai tidak boleh terbang seumur hidup dengan Lion Air," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra di Padang Pariaman.

    Menurutnya yang bersangkutan sebenarnya mengetahui aturan dilarang merokok di pesawat dan sudah disampaikan saat akan terbang namun membandel dan mencoba mengakali dengan merokok di toilet.
 
  "Akhirnya ketahuan oleh kru, ini kesalahan yang konyol dan bisa merugikan banyak pihak," kata dia.
   
 Tidak hanya disanksi larangan terbang oleh pihak Lion Air, maskapai lain juga akan diberitahu identitas pemuda ini dan kelakuanya  di pesawat sebagai pelajaran bagi penumpang lain.

     Kemudian yang bersangkutan membuat perjanjian  yang ikut ditandatangani oleh orang tuanya yang  langsung datang ke BIM untuk menyelesaikan permasalahan anaknya, kata dia.

    Ia menegaskan  pelanggaran di udara akan berdampak buruk tidak hanya bagi penumpang namun juga maskapai.

    Oleh sebab itu ia kembali mengingatkan calon penumpang pesawat udara untuk mematuhi semua aturan dan tidak merokok selama  berada di pesawat.
 
  Jika ada yang merokok secara umum  akan mengganggu sirkulasi udara di pesawat udara dan membuat penumpang lain tidak nyaman dan  terdeteksi oleh detektor asap, katanya.
   
   Ia menyampaikan  hampir semua penerbangan yanng  ada di dunia telah menerapkan  penerbangan tanpa asap rokok. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024