Tuapeijat (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai pada 3 Juli menetapkan (AW) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalagunaan anggaran kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada Dinas Pariwista Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2012, yang merugikan negara sekira Rp200 juta.
AW saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Porprov yang diadakan di Limapuluh Kota pada 2012.
“Diduga ada penyelewengan atau penyalagunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara pada kegiatan Porprov yang dilaksanakan di Kabupaten Limapuluh Kota pada 2012 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp200 juta,” kata AKBP Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya, di Tuapeijat, Rabu.
AKBP Hendri Yahya menjelaskan kasus tersebut telah diselidiki sejak 2012 kemudian rampung pada 2017.
“Penyelidikan kita lakukan sejak 2012, melengkapi data-data, lalu dilakukan audit investigasi oleh BPKP Sumbar, kemudian ditemukan bukti yang cukup sehingga mengarah kepada unsur pasal tindak pidana korupsi dan mengalami kerugiaan negara sekira Rp200 juta, setelah dinyatakan berkas lengkap AW ditetapkan tersangka,” kata Hendri.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat meminta keterangan kepada tersangka kemana diperuntukkan anggaran tersebut sehingga diduga ada kerugiaan negara, tersangka tetap mengatakan semuanya telah diperuntukkan pada kegiatan fasilitasi kegiatan Porprov.
“Dari keterangan tersangka, tetap mengatakan anggaran telah digunakan untuk kebutuhan kegiatan Porprov, namun hasil penyelidikan yang kita peroleh penggunaan anggaran tidak sesuai,” kata Kapolres.
Hari ini (Rabu, 4 Juli) tersangka akan diberangkatkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mentawai yang berkantor di Padang untuk mengikuti persidangan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka baru atau pihak lain terlibat, kata Kapolres tergantung pengembangan kasus atau pada proses persidangan.
“Ada atau tidak tersangka lain atau pihak lain yang menikmati atau terlibat tergantung proses di pengadilan,” tegasnya.
Perbuatan tersangka tersebut telah melanggara UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup. *
AW saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Porprov yang diadakan di Limapuluh Kota pada 2012.
“Diduga ada penyelewengan atau penyalagunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara pada kegiatan Porprov yang dilaksanakan di Kabupaten Limapuluh Kota pada 2012 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp200 juta,” kata AKBP Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya, di Tuapeijat, Rabu.
AKBP Hendri Yahya menjelaskan kasus tersebut telah diselidiki sejak 2012 kemudian rampung pada 2017.
“Penyelidikan kita lakukan sejak 2012, melengkapi data-data, lalu dilakukan audit investigasi oleh BPKP Sumbar, kemudian ditemukan bukti yang cukup sehingga mengarah kepada unsur pasal tindak pidana korupsi dan mengalami kerugiaan negara sekira Rp200 juta, setelah dinyatakan berkas lengkap AW ditetapkan tersangka,” kata Hendri.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat meminta keterangan kepada tersangka kemana diperuntukkan anggaran tersebut sehingga diduga ada kerugiaan negara, tersangka tetap mengatakan semuanya telah diperuntukkan pada kegiatan fasilitasi kegiatan Porprov.
“Dari keterangan tersangka, tetap mengatakan anggaran telah digunakan untuk kebutuhan kegiatan Porprov, namun hasil penyelidikan yang kita peroleh penggunaan anggaran tidak sesuai,” kata Kapolres.
Hari ini (Rabu, 4 Juli) tersangka akan diberangkatkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mentawai yang berkantor di Padang untuk mengikuti persidangan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka baru atau pihak lain terlibat, kata Kapolres tergantung pengembangan kasus atau pada proses persidangan.
“Ada atau tidak tersangka lain atau pihak lain yang menikmati atau terlibat tergantung proses di pengadilan,” tegasnya.
Perbuatan tersangka tersebut telah melanggara UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup. *