Padang, (Antaranews Sumbar) - PT Telkomsel mendorong pelanggan melakukan registrasi ulang kartu prabayar sesuai yang diprogramkan pemerintah sebelum 20 April 2018 agar tidak terkena pemblokiran total.
"Kami terus mendorong pelanggan untuk meregistrasi ulang kartu prabayarnya. Sehingga kartu itu bisa tetap digunakan dan tidak kena blokir," kata General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, di Padang, Jumat.
Sebelumnya, bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang akan dikenakan pemblokiran layanan secara bertahap.
Dengan ketentuan pada 1 Maret 2018, pemblokiran dilakukan untuk panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS), namun masih bisa menerima telepon, SMS, serta menggunakan data internet.
Jika registrasi belum dilakukan hingga 31 Maret 2018, maka pada 1 April 2018 pelanggan tidak bisa lagi menerima telepon, serta menerima SMS, namun masih bisa menggunakan internet.
Apabila registrasi itu tak kunjung dilakukan hingga 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Registrasi terakhir sebelum dilakukan pemblokiran total dapat dilakukan hingga 20 April 2018.
Deny berharap agar para pelanggan memperhatikan tahapan tersebut dan segera melakukan pendaftaran.
Registrasi dapat dilakukan melalui SMS dengan mengetik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444, atau melalui akses *444#, dan Call Center 188.
"Selain itu juga bisa dilakuan melalui website tsel.me/registrasi, layanan virtual assistance (LINE, Facebook Messenger, Telegram), serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI," jelasnya.
"Meski begitu kami optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal,” katanya.
Saat ditanyai data terbaru pelanggan yang telah melakukan registrasi, ia tidak bisa menyebutkan. Mengingat data tersebut berada di Kemenkominfo.
Namun data terakir pada pertengahan Januari, dari sekitar lima juta pelanggan Telkomsel di Sumbar, tercatat 40 persen telah melakukan registrasi.
Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) itu diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sebelumnya menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi, agar penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu "Sim" baru. (*)
"Kami terus mendorong pelanggan untuk meregistrasi ulang kartu prabayarnya. Sehingga kartu itu bisa tetap digunakan dan tidak kena blokir," kata General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, di Padang, Jumat.
Sebelumnya, bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang akan dikenakan pemblokiran layanan secara bertahap.
Dengan ketentuan pada 1 Maret 2018, pemblokiran dilakukan untuk panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS), namun masih bisa menerima telepon, SMS, serta menggunakan data internet.
Jika registrasi belum dilakukan hingga 31 Maret 2018, maka pada 1 April 2018 pelanggan tidak bisa lagi menerima telepon, serta menerima SMS, namun masih bisa menggunakan internet.
Apabila registrasi itu tak kunjung dilakukan hingga 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Registrasi terakhir sebelum dilakukan pemblokiran total dapat dilakukan hingga 20 April 2018.
Deny berharap agar para pelanggan memperhatikan tahapan tersebut dan segera melakukan pendaftaran.
Registrasi dapat dilakukan melalui SMS dengan mengetik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444, atau melalui akses *444#, dan Call Center 188.
"Selain itu juga bisa dilakuan melalui website tsel.me/registrasi, layanan virtual assistance (LINE, Facebook Messenger, Telegram), serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI," jelasnya.
"Meski begitu kami optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal,” katanya.
Saat ditanyai data terbaru pelanggan yang telah melakukan registrasi, ia tidak bisa menyebutkan. Mengingat data tersebut berada di Kemenkominfo.
Namun data terakir pada pertengahan Januari, dari sekitar lima juta pelanggan Telkomsel di Sumbar, tercatat 40 persen telah melakukan registrasi.
Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) itu diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sebelumnya menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi, agar penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu "Sim" baru. (*)