Oleh Miko Elfisha

Padang, 30/1 (Antara) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Sumatera Barat untuk memahami kode etik jurnalistik agar bisa menilai hasil kerja wartawan secara proporsional dan melayangkan komplain bahkan hak jawab.

"Protes terhadap wartawan itu jangan karena berita yang dihasilkan bernada negatif, tetapi kenapa berita tidak berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Itu sudah "skak mat," kata Direktur Riset dan Komunikasi Publik PWI Pusat Agus Sudibyo di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan hal itu dalam pertemuan Bakohumas yang diikuti 150 peserta dari kabupaten/kota dan instansi vertikal.

Menurutnya kode etik jurnalistik adalah ukuran hasil kerja wartawan diantaranya meliputi keberimbangan, liputan dua sisi, memenuhi kewajikan verifikasi, akurasi terjaga, mengedepankan asas praduga tak bersalah, memisahkan fakta dan opini serta memiliki relevansi bagi kepentingan publik.

Menurutnya jika humas menilai hasil kerja wartawan menggunakan "pisau" itu, maka tidak ada tempat untuk berkelit.

Melaporkan wartawan dan berita yang dibuatnya kepada media masing-masing atau ke dewan pers perlu untuk dilakukan agar bisa diberikan pendidikan lebih lanjut tentang berita yang sesuai aturan dan kode etik.

Namun ia juga mengingatkan bahwa wartawan tidak bisa "disetir" untuk kepentingan pencitraan pemerintah karena sesuai kode etik itu, seorang wartawan harus membuat berita sesuai fakta.

Kalau memang faktanya pelaksanaan program pemerintah di daerah itu negatif, tentu beritanya negatif pula. Tapi kalau ada prestasi daerah, beritanya tentu positif.

Pola pikir humas untuk merubah berita yang terbit di media dari negatif menjadi positif dengan berbagai cara seperti iming-iming iklan atau sebagainya, menurut Agus harus dihindarkan, karena lebih baik mengupayakan agar berita itu proporsional, berimbang dan etis.

Senada Kepala Antara Biro Sumbar, Azhari mengatakan humas sebagai ujung tombak pemerintah yang berhubungan langsung dengan media harus memiliki pemahaman dasar-dasar jurnalistik bahkan jika perlu bisa membuat produk jurnalistik.

Hal itu itu diperlukan untuk menilai wartawan dan media yang benar-benar melaksanakan tugas dengan patronnya, yaitu kode etik jurnalistik.

Bakohumas itu juga dihadiri staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Agus Sudibyo, Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sumbar Jasman dan moderator Syukri Umar.***4***







(T.KR-MKO/B/H014/H014) 30-01-2018 15:53:14

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024