Padang, (ANTARA) - Armi, 30, nekat menjual ganja demi mengharapkan keuntungan besar. Keputusannya itu harus dibayar mahal dengan ancaman penjara yang cukup lama.
Warga Jalan Juanda Dalam Tepi Laut Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padangbarat, duduk di kursi pesakitan gara-gara kasus kepemilikan 194,1 gram ganja kering dan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram.
Dia tak dapat mengelak ketika polisi menangkap dan mengamankan barang bukti berupa beberapa paket ganja dari dalam rumahnya. Bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan aparat Polda Sumbar pada 13 Desember 2012 itu, polisi juga ikut mengamankan terdakwa Chairul, teman Armi.
Pada persidangan di PN Padang, kamis (14/2), Armi mengaku, membeli ganja dari Ronal (DPO) di kawasan Lubukaluang, Padangpariaman.
Ganja tersebut dibelinya sebanyak seperempat paket besar seharga Rp 650 ribu. Hadiah dari membeli ganja itu, terdakwa juga mendapat satu paket kecil sabu secara cuma-cuma dari Ronal.
"Ganja itu mau saya jual kembali. Satu paket kecil sudah saya jual kepada Erik (DPO) seharga Rp 20 ribu. Kalau seluruhnya terjual, saya bisa dapat untung sekitar Rp 200 ribu," terang Armi.
Namun pada saat penangkapan dirinya tersebut polisi juga mengamankan Chairul temannya Armi. Waktu itu Chairul juga berada didalam rumah.
"Dia waktu itu kerumah nonton TV," ujar Armi.
Sementara itu Chairul mengaku waktu kerumah Armi itu membawa beberapa lenting ganja di sakunya. Tapi belum sempat dia hisap dirinya keburu ditangkap polisi. Dia mengaku, tidak mengetahui jika Armi berjualan ganja.
"Saya tidak tahu kalau selama ini dia (Armi) menjual ganja," kata Chairul di persidangan.
Chairul juga mengakui ganja itu hanya dikonsumsinya pribadi. "Saya pakai ganja karena susah tidur," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sofia Elfi, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (non)