Jakarta, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia telah menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) untuk beberapa produk uang elektronik, termasuk Paytren yang dimiliki oleh penceramah kondang Ustadz Yusuf Mansyur.

         Gubernur BI Agus Martowardojo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, menuturkan BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan juga Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.

         Agus tidak menyebutkan secara spesifik terhadap Paytren. Namun dia menegaskan seluruh penerbit uang elektronik harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalkan.

         "Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu kepada BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons," kata Agus.

         Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berecana mengelola dana Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

         Agus mengatakan melalui dana kelolaan yang besar, semua penerbit uang elektronik harus memiliki manjaemen risiko dan fasilitas teknologi yang baik guna melindungi konsumen.

         Jika tidak ada tata kelola yang baik, dana yang terkumpul milik pengguna rentan dengan sejumlah risiko.

         "Jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik," tambahnya.

         Saat proses pengajuan izin tersebut, kata Agus, penerbit uang elektronik dapat mengoptimalkan layanan transaksi lain seperti menggunakan kartu kredit, kartu debit dan lainnya.

         "Masing-masing institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi perniagaan daring, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen," katanya.

         Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik.

         Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

         "Kita monitor 'closely' terus. Wah ini 'floating fund' nya sudah Rp1 miliar, kita kasih tahu untuk izin," ujar dia.

         Hingga kini, tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI, selain Paytren. Misalnya, TokoCash milik Tokopedia dan BukaDompet milik Bukalapak.

         Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya.

         Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada e-commerce sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.  (*)

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024