Padang, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti produk obat, obat tradisonal, kosmetik dan pangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM yang dilaksanakan sejak tahun 2015 hingga 2017 di wilayah Sumatera Barat," kata Kepala BBPOM Sumbar Zulkifli di Padang, Jumat.
Ia mengatakan produk yang dimusnahkan itu terdiri dari sebanyak 860 item obat atau sebanyak 29.568 bungkus senilai Rp171 juta. Kemudian sebanyak 50 item produk pangan atau sebanyak 1.116 bungkus, sebanyak 745 item produk kosmetik atau sebanyak 8.968 kotak senilai Rp350 juta dan sebanyak 519 item obat tradisional sebanyak 5.755 bungkus dengan nilai mencapai Rp274 juta.
Selain itu barang bukti pengawasan yang dilakukan pada tahun 2016 yakni terdiri dari sebanyak 1.677 atau 32.602 bungkus produk obat, obat tradisional, kosmetik dan panganan ilegal senilai Rp117 juta. Serta barang titipan milik kejaksaan yang telah inkrah sebanyak enam item atau sebanyak 1.069 bungkus obat tradisional senilai Rp316 juta.
"Seluruh barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri setempat dan akan dimusnahkan di Tempat Pemusnahaan Akhir (TPA) Aia Dingin Lubuk Minturun," katanya.
Ia mengatakan sejak tahun 2016 pihaknya telah membawa 24 perkara pelanggaran di bidang obat dan makananan melalui beberapa operasi seperti Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu serta Operasi Gabungan Nasional ke ranah hukum.
"Seluruh perkara tersebut terdiri dari 11 perkara terkait obat ilegal, tujuh perkara obat tradisional ilegal, lima perkara kosmetik ilegal dan satu perkara pangan ilegal," kata dia.
Sementara Kepala Badan POM RI Penny K Lukito menegaskan komitmen dari pihaknya untuk terus mengintesifkan koordinasi lintas sektoral untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Menurut dia pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar obat dan makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
"Dalam memberantas produk ilegal Badan POM melakukan pengaasan secara berkelanjutan baik mulai dari bahan mentah, proses produksi, pendisitribusian, penjualan dan barang sampai di tangan konsumen secara rutin di seluruh Indonesia," kata dia.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usaha mereka. Selain itu peran masyarakat juga berperan dengan cara menjadi konsumen cerdas dalam mengonsumsi makanan.
"Pastikan sebelum membeli suatu produk pastikan pada setiap label memiliki izin edar dari Badan POM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," kata dia. (*)