Padang (antara sumbar) Pengembang atau guru wushu Hendri Antoni (40 th) Sumatera Barat tutup usia pada Senin sekitar pukul 17.07 WIB, akibat kecelakaan sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk, hingga meninggal dunia.
Sebagai warga negara, sehingga keluarga Almarhum yang ditinggalkan mendapatkan santunan senilai Rp50 juta yang diserahkan oleh manajemen PT. Jasa Raharja, pada pukul 16.00 Wib di rumah duka pada 6 Juni 2017.
Kecelakaan terjadi di Jl. By Pass Balai Baru, Kuranji, Padang pada pukul 09.00 WIB. Kecelakaan bermula ketika sebuah truk datang dari arah Simpang Balai Baru ke Simpang Pilakuik didahului oleh sepeda motor BA 3982 BI yang dikendarai oleh Hendri Antoni.
Kemudian bagian belakang motor tersebut tersenggol dengan bagian depan truk yang menyebabkan pengendara sepeda motor tergilas ban depan sebelah kanan truk.
Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP M Djamil Padang.
Mengetahui informasi tersebut, petugas mobile service Dea Hadinugraha melakukan kunjungan ke tempat kejadian dan ke kediaman keluarga korban bersama dengan mitra terkait, Satlantas Polresta Padang.
Korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, yakni istri korban, Betty di kediaman keluarga korban yang beralamat di Perumahan Manggis Garden Padang pada Selasa (06/06) pukul 16.00 WIB.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Polresta Padang dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja, Bambang Panular mengucapkan turut berduka cita dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. (Humas JR Sumbar)
Sebagai warga negara, sehingga keluarga Almarhum yang ditinggalkan mendapatkan santunan senilai Rp50 juta yang diserahkan oleh manajemen PT. Jasa Raharja, pada pukul 16.00 Wib di rumah duka pada 6 Juni 2017.
Kecelakaan terjadi di Jl. By Pass Balai Baru, Kuranji, Padang pada pukul 09.00 WIB. Kecelakaan bermula ketika sebuah truk datang dari arah Simpang Balai Baru ke Simpang Pilakuik didahului oleh sepeda motor BA 3982 BI yang dikendarai oleh Hendri Antoni.
Kemudian bagian belakang motor tersebut tersenggol dengan bagian depan truk yang menyebabkan pengendara sepeda motor tergilas ban depan sebelah kanan truk.
Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP M Djamil Padang.
Mengetahui informasi tersebut, petugas mobile service Dea Hadinugraha melakukan kunjungan ke tempat kejadian dan ke kediaman keluarga korban bersama dengan mitra terkait, Satlantas Polresta Padang.
Korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, yakni istri korban, Betty di kediaman keluarga korban yang beralamat di Perumahan Manggis Garden Padang pada Selasa (06/06) pukul 16.00 WIB.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Polresta Padang dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja, Bambang Panular mengucapkan turut berduka cita dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. (Humas JR Sumbar)