Mentawai, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2017 akan menertibkan upah buruh bongkar muat yang ada di daerah itu.





"Selama ini standar upah buruh bongkar muat di pelabuhan di Mentawai  tidak jelas, ini yang akan kami buat aturannya dan sesuai dengan Keputusan Menteri nomor 35 tahun 2007," kata Kepala Dinas Perhubungan, Edi Sukarni di Tuapejat, Selasa.





         Ia mengungkapkan banyak keluhan masyarakat, pedagang, dan pengusaha  terkait besaran upah buruh bongkar muat di pelabuhan Mentawai yang cukup tinggi dibandingkan daerah lain.





         Selain itu, ujarnya tingginya upah buruh di Mentawai, menjadi salah satu penyumbang inflasi tinggi bagi "bumi sikerei".





          "Bahkan, dua pelabuhan dalam satu pulau di Mentawai upah buruhnya berbeda. Hal ini juga menjadi salah satu faktor penghambat investor masuk ke Mentawai," katanya.





         Edi mengatakan, seharusnya di Mentawai sudah ada perusahaan bongkar muat yang nantinya bisa mengatur dan mengkoodinir serta memiliki standar upah. Kecuali untuk perusahaan kayu.





         Ia mengakui, dalam melakukan penertiban upah buruh pelabuhan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Dinas Tenaga Kerja, dan pihak koperasi.





          "Nantinya ada surat keputusan bersama. Termasuk pendataan jumlah buruh bongkar muat," katanya.





         Ia mengemukakan untuk penetapan upah bongkar muat tersebut, pihaknya akan mencari perbandingan dengan pelabuhan lainnya. Hal itu untuk dijadikan dasar dalam pembuatan aturan itu.





         "Pastinya harus ada acuan standar upah yang bisa kami jadikan dasar besaran upah buruh," katanya.





         Science Astra (40) pengusaha jaringan telekomunikasi di Mentawai mendukung langkah pemerintah kabupaten Mentawai menetapkan upah bongkar muat dari kapal.





        Hal tersebut akan meringankan biaya masyarakat pedagang.





        "Harus diakui, upah bongkar muat di Mentawai tidak jelas besaran terhadap jenis barangnya, banyak kontraktor yang dirugikan," katanya.





        Ia berharap, jika sudah ada penetapan upah buruh, pemerintah kabupaten melakukan sosialisasi keseluruh pelabuhan di Mentawai. (*)


Pewarta : Agung Pambudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024