Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lazwardi meminta pemerintah daerah memberi ruang bagi penambang emas tradisional dengan klasifikasi teknik tambang tertentu.

         "Hal itu merupakan salah satu solusi dalam mencegah semakin meluasnya praktik penambangan ilegal yang melibatkan masyarakat di kota ini," kata dia di Sawahlunto, Rabu.

         Salah satunya, jelas dia, dengan menerbitkan izin penambangan oleh pemerintah melalui kelompok usaha masyarakat ditingkat desa, mengingat rumitnya prosedur pengurusan izin tambang sehingga membutuhkan biaya yang besar.

         Menurutnya, lesunya perekonomian serta lemahnya solusi permodalan bagi masyarakat dengan beban hidup yang semakin bertambah, menjadi alasan utama mereka memilih untuk melakukan praktik penambangan emas ilegal.

         "Risiko yang mereka tempuh sangat berat karena harus berhadapan dengan proses hukum jika tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dengan ancaman kurungan yang cukup lama," katanya.

         Terkait hal tersebut, Kapolres Sawahlunto AKBP Riyadi Nugroho SIK menegaskan upaya itu perlu menjadi perhatian pemerintah guna mengurangi beban kerja pihaknya dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukum polres tersebut.

         "Kami siap mengamankan jika ada kesepakatan yang bisa dijadikan acuan hukum, selama itu tidak ada maka kami tetap berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

         Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi I DPRD setempat, Epy Kusnadi SH, berpendapat usulan melegalkan penambangan emas secara tradisional oleh masyarakat membutuhkan prinsip kehati-hatian oleh semua pihak.

         "Saya menilai pelaksanaannya bisa tidak terkendali baik dan justru akan memberi ruang bagi para oknum aparat penegak hukum itu sendiri terjebak dalam praktik membekingi oknum pengusaha tambang ilegal," katanya.

         Karena, praktik penambangan emas tradisional biasanya hanya dijadikan kedok bagi masuknya para pemodal besar dengan teknik tambang menggunakan alat berat, seperti yang terjadi di kawasan hutan produksi dan daerah aliran sungai di Lubuak Dalam Desa Rantih, Kecamatan Talawi, beberapa waktu lalu.

         Meskipun cukup meresahkan, jelasnya namun keterlibatan oknum aparat penegak hukum sangat sulit untuk dibuktikan karena masih adanya ketakutan masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut.

         "Saya rasa langkah untuk melegalkan praktik penambangan emas tradisional harus ditunda dulu karena hasil yang diperoleh dengan sistem penambangan seperti itu tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan serta upah yang diterima oleh masyarakat," kata dia. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024