Sarilamak, (Antara Sumbar) - Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi percontohan dalam penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi perangkat nagari (desa adat).


         "Dengan adanya program ini, perangkat nagari yang menjadi ujung tombak pemerintah kabupaten dapat terlindungi juga," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Hanif Dhakiri di Tanjung Pati, Jumat.


         Hal itu dikatakannya saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Aula Kampus Politeknik Pertanian Payakumbuh.


         Ia mengatakan penerapan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliput tiga hal, pertama jaminan kecelakaan kerja, dimana mulai dari berangkat hingga pulang kerja sudah diberikan jaminannya.


         Kemudian, jaminan kematian, jika perangkat nagari meninggal dunia, baik dalam menjalankan tugas maupun tidak, maka ia akan menerima santunan.


         Terakhir adalah jaminan hari tua, dengan adanya program ini maka semua perangkat nagari bisa mendapatkan jaminan sosial jika sudah memasuki masa pensuin.


         "Karena aneh nantinya, kalau rakyat diberika perlindungan, sementara perangkat nagari yang memberikan pelayanan tidak terlindungi. Untuk itu, kami mendukung mereka mendapat perlindungan sosial," kata dia.


         Menurutnya, pemberian perlindungan sosial tersebut merupakan hak warga dan tugas dari negara. Untuk itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan program tersebut secara maksimal, baik bagi pekerja formal maupun informal.


         Sementara itu, Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau dan Kepri, Amiruddin mengatakan program ini dapat memberikan jaminan bagi pekerja informal yang ada di Limapuluh Kota, sebab di daerah itu banyak banyak tenaga kerja yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan pariwisata.


         "Mereka ada pekerja yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa, untuk itu, perlu ada percepatan perlindungan bagi tenaga kerja tersebut," kata dia.


         Pihaknya berharap, dengan adanya nota kesepahaman, diharapkan mampu melakukan koordinasi dan bermitra dalam menerapkan program tersebut.


         Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengatakan dengan adanya program tersebut, lebih 1.000 perangkat nagari yang tersebar di 13 kecamatan mendapatkan jaminan sosial.


         Pihaknya berharap, dengan adanya program tersebut dapat memberikan semangat dan motivasi bagi perangkat nagari dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.


         Menurutnya, sebagai ujung tombak pemerintah, perangkat nagari perlu mendapatkan jaminan jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, meninggal dunia, serta hari tua.


         Ia menambahkan, program tersebut baru Limapuluh Kota satu-satunya daerah di Sumbar yang menerapkannya, bahkan juga di Indonesia. (*)


Pewarta : Mardikola Tri Rahmat
Editor :
Copyright © ANTARA 2025