Sarilamak, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat menyita 1,2 kilogram ganja kering yang siap untuk diedarkan.
"Barang tersebut kami dapatkan dari tiga tersangka, yakni Winda Gusti Sari, Rudi Hartono, dan Damirus," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo melalui Kasat Narkoba Iptu Zul Andri di Sarilamak, Selasa.
Ia mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa Winda (26), warga Jorong Sarilamak Nagari Sarilamak Kecamatan Harau memiliki, menyimpan, dan menjual ganja, kemudian dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan.
"Kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB kami menangkap Winda, dimana saat itu tersangka berada di salah satu apotek di Kawasan Sarilamak. Setelah itu dilakukan penggeledahan," kata dia.
Dari penggeledahan pada diri dan tas tersangka, ditemukan delapan paket kecil yang total beratnya 100 gram serta uang tunai hasil penjualan ganja Rp100.000.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam serta menyelidiki darimana yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman terhadap Winda. Ia mengakui mendapatkan ganja dari Rudi Hartono, warga Nagarian Koto Tuo Kecamatan Harau.
Selanjutnya, petugas melakukan pemancingan terhadap memancing dan disepakati untuk melakukan transaksi di sekitar Kantor Bupati Lima Puluh Kota Kawasan Sarilamak pukul 20.00 WIB, namun rencana tersebut molor tiga jam akibat hujan.
"Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas membekuknya. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu paket ganja kering siap edar," kata dia.
Rudi mendapatkan barang tersebut dari Damirus (40), seorang bandar yang berada di daerah Suliki.
Informasi tersebut segera ditindakalanjuti bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh. Dari pengembangan tersebut, tim gabungan berhasil membekuk Damirus di daerah Bukik Batu Tagak Jorong Asam Panjang Kenagarian Sungai Rimbang kecamatan Suliki.
Dari tangan Damirus diamankan satu paket besar ganja, lima paket kecil, serta ratusan biji ganja siap tanam. Barang bukti itu didapatkan di sebuah gudang tempat tersangka menyimpan hasil panenannya.
"Pengakuannya barang bukti tersebut merupakan hasil panennya pada 2013, namun baru saat ini diedarkan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sastri Andiko menprihatinkan peredaran di daerah tersebut.
Menurutnya, salah satu sebabnya adalah tidak adanya lapangan kerja, sehingga masyarakat mau menjadi kurir narkoba.
Ke depannya, kata dia, pemerintah daerah lebih giat membuka lapangan kerja untuk membantu warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga mereka tidak terjerumus menjadi pengedar narkoba. (*)