Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat yang sudah menyikapi saran dari ombudsman tersebut dalam hal pelayanan publik.
"Padang Panjang sudah evaluasi pelayanan publik di dinas dan instasni yang ada," kata Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri di Padang Panjang.
Pelayanan publik di Padang Panjang berjalan dengan baik dan diluar dugaan ombudsman. Hal itu terbukti dari sample yang dilihat dalam waktu singkat Padang Panjang bisa mewujudkan saran dari Ombudsman tentang pelayanan publik.
Ternyata ini tergantung dari pimpinan dari suatu daerah, kalau ada keinginan dari pimpinan, semua akan bisa berjalan dengan baik, katanya.
Peningkatan pelayanan publik yang baik itu dari Pemkot Padang Panjang terlihat dalam waktu tiga bulan yang sebelumnya mendapatkan nilai jelek dari Ombudsman.
"Januari 2016 saya ke Padang Panjang ini belum begitu terlihat informasi dan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan indikator yang ada, namun April 2016 sudah terlihat perubahannya dengan signifikan," katanya.
Perubahan dengan siginifikan itu membuat Padang Panjang mendapat nilai hijau yang artinya sangat memuaskan.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis melalui Sekretaris Daerah Padang Panjang, Edwar Juliartha menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat, pihaknya harus mematuhi peraturan yang telah berlaku, sekaligus memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.
Pola pikir itulah yang harus ditanamkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pelayanan, kemudian kami harus taat azaz dengan melaksanakan layanan yang transparan, akuntabel dan terukur dan ini tak lepas dari keinginan dari instansi untuk mau berubah," ujarnya.
Masyarakat Padang Panjang, Yunengsih juga memuji palayanan yang diberikan kepada masyarakat selama ini, selain tidak dipungut biaya pada pengurusan KTP, urusannya juga tidak berbelit.
"Kamipun tidak menunggu lama, hanya beberapa hari saja, seluruh dokumen sudah siap," ujarnya.
Yunengsi berharap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Padang Panjang bisa sesuai dengan yang diharapkan masyarakat daerah itu seterusnya.
"Kami sangat mengharapkan Pemkot Padang Panjang bisa melaksanakan pelayanan publik dengan baik untuk selanjutnya, sehingga masyarakat merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya," katanya.
Tidak itu saja untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara efektif ,efesien dan responsif dan mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur di Kecamatan, maka Walikota Padang Panjang Hendri Arnis memunculkan sebuah bentuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka acara yang bertajuk “Launching Optimalisasi Pelayanan Kepada Masyarakatâ€.
Acara berlangsung di Hall Kantor Kecamatan Padang Panjang Timur pada Senin (18/01), dihadiri seluruh ASN dilingkungan Kota Padang Panjang.
Dalam acara tersebut Walikota menyampaikan bahwa dalam kunjungan ke Kantor Kelurahan dan ke Kantor Kecamatan beberapa waktu yang lalu, dia melihat pelayanan di situ hanya memberi rekomendasi saja dan kurang efektif, dengan demikian Walikota memunculkan ide untuk memperpendek serta mempermudah proses pelayanan pada masyarakat.
Ide ini timbul dari diskusi dengan jajarannya yang langsung ditanggapi dengan baik dan cepat. Akhirnya pada Senin (18/1) bisa melaunching acara Optimalisasi Pelayanan Kepada Masyarakat, tidak ada yang Istimewa pada acara itu karna hal tugas dari paaratur dalam melayani masyarakat
Pelayanan Publik yang dilaksanakan di dua Kecamatan yang ada di Padang Panjang yaitu di Kecamatan Padang Panjang Barat maupun di Padang Panjang Timur memakai prinsip ONE STOP SERVICE yaitu pelayanan melalui satu tempat dengan proses pengelolaan mulai dari permohonan sampai tahap terbitnya dokumen.
Dilakukan dengan satu tempat yaitu satu loket layanan di Kecamatan. Jadi Masyarakat tidak perlu lagi bolak balik mendatangi beberapa SKPD untuk mengurus satu dokumen, cukup di Kantor kecamatan saja
Adapun 16 bentuk pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan yang ada di Kota Padang Panjang antara lain :
- Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas bangunan 100m2.
- Pelayanan Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO),Izin Usaha Perdagangan(SIUP),Izin Usaha Industri (IUI),Tanda Daftar Perusahaan (TDP),Tanda Daftar Industri (TDI),dan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk usaha dengan modal usaha maksimal Rp. 50.000.000,-
- Pelayanan Advice Planning
- Pelayanan Akta Kelahiran
- Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP Online)
- Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan Kependudukan Pindah Keluar
- Pelayanan Kependudukan Pindah Datang
- Pelayanan Keterangan Kematian
- Pelayanan Rekomendasi Surat Nikah dan Dispensasi Nikah
- Pelayanan Rekomendasi SPTB dan Surat Pensiunan
- Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
- Pelayanan Legalisasi Surat Kepemilikan Tanah
- Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatann Kepolisian / Kelakuan Baik
- Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Surat Kurang Mampu
- Pelayanan Penyedotan Tinja
Bentuk Pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan ini akan terus di evaluasi secara berkala dan akan terus di tingkatkan sehingga pelayanan yang prima dan berkualitas akan terwujud di kota Padang Panjang. (adv)