Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna membahas ketentuan kampanye parpol melalui media massa, baik cetak dan elektronik. "Kami akan bertemu dengan Dewan Pers dan KPI karena kami tidak memiliki otoritas sepenuhnya, peraturan terkait penyiaran dan pemberitaan ada di mereka," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai menyampaikan sosialisasi peraturan kampanye kepada perwakilan 10 parpol di Jakarta, Jumat. Terkait peraturan kampanye di media sosial, KPU belum memastikan apakah akan diatur juga di dalam petunjuk teknis (juknis) peraturan kampanye. Hal itu disebabkan pengawasan terhadap media sosial, termasuk website dan jejaring sosial, dinilai terlalu rumit untuk dilakukan oleh suatu lembaga. "Itu wilayah yang masih belum kita atur, walaupun itu termasuk kampanye juga, karena bisa jadi yang membuat website itu para pendukung," kata Hadar. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye. Petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan kampanye belum diatur secara resmi oleh KPU, namun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, jadwal dan Program Pemilu 2014, parapol peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye mulai 11 Januari hingga 5 April 2014. "Hari ini sudah boleh kampanye, yang tidak boleh adalah rapat umum atau rapat terbuka," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengimbau kepada parpol untuk segera menyusun nama dan anggota tim kampanye dan menyerahkannya kepada petugas KPU sesuai dengan tingkatannya. Terkait pemasangan alat peraga, parpol dilarang memasangnya pada tempat ibadah, jalan tol, rumah sakit, kantor-kantor pemda, dan gedung pemerintahan. Penempelan stiker, selebaran dan sejenisnya juga tidak diperkenankan dilakukan selama kampanye. "Prinsipnya kampanye itu ramah lingkungan, jangan seenaknya memasang iklan," tambah Ferry. (*/wij)

Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026