Padang Aro, (Antara) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia melakukan verifikasi atas usulan hutan nagari (hutan desa adat) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat di Nagari Padang Limau Sundai dan Ranah Pantai Cermin.
"Tim verifikasi ingin memastikan lokasi serta luas hutan nagari apakah sesuai antara proposal dengan realita di lapangan," kata anggota tim verifikasi Rexa dan Retna di Padang Aro, Kamis.
Ia menjelaskan, hutan desa bukan diberikan pada masyarakat akan tetapi mereka berhak mengelolanya selama jangka waktu tertentu sesuai dengan SK-nya.
"Masyarakat jangan salah paham akan hutan nagari karena mereka tetap dilarang menebang kayu yang ada tetapi dapat memanfaatkannya sesuai rencana kerja yang dibuat," katanya.
Dikatakannya, setelah verifikasi ini selesai dan hasilnya menyatakan bahwa kawasan tersebut memenuhi syarat mejadi hutan desa maka akan dibuatkan SK-nya oleh Menteri kehutanan.
Sedangkan SK pengelolaannya kata dia, dikeluarkan oleh Gubernur setempat.
Ia menambahkan, setelah lima tahun pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap hutan desa tersebut.
"Jika pada lima tahun itu ditemui adanya perambahan atau perubahan hutan maka izinnya akan dicabut.
Sementara itu pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Elfi Rosita yang khusus mengurusi hutan desa mengatakan, saat verifikasi tidak ada masalah dan semuanya sesuai dengan usulan.
"Semuanya sudah sesuai sekarang kita buatkan berita acaranya dan selanjutnya menunggu SK Menteri," katanya.
Sedangkan Direktur Institution Concervation Society (ICS) Solok Selatan Salpayandri mengatakan, untuk melakukan verifikasi tim dibagi menjadi dua karena keberadaan hutan nagari juga ada di dua desa.
"Satu tim ke Ranah Pantai Cermin dan satu lagi ke Padang Limau Sundai," katanya.
Tim verifikasi hutan desa tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Hutan Desa Wilayah II Muhammad Teguh Wijaya didampingi Ahli GPS Maryono serta dua stafnya Rexa dan Retna dan mereka juga melakukan tinjauan langsung ke lokasi hutan nagari serta dialog dengan masyarakat.
Selain itu juga didampingi dari Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Batang Hari empat orang yaitu Deni Andrea, Ajis, Arif dan Suhaimi.
Selain itu juga ada perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten serta pihak ICS dan masyarakat setempat. (*)