Padang, (Antara) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Yunafri menegaskan tidak pernah mengeyampingkan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik di Sumbar. "Sebanyak 19 kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai diperlakukan sama. Tidak ada yang dikesampingkan," kata dia di Padang, Rabu. Ia mengakui, tugas pengawasan pelayanan publik di Mentawai memang belum bisa maksimal. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi Ombudsman, terutama kendala jarak dan transportasi, serta Sumber Daya Manusia (SDM) Ombudsman sendiri yang masih terbatas. "Jarak dari Padang ke Mentawai yang jauh, dan transportasi yang ditempuh melalui jalur laut sering menjadi kendala," jelasnya. Yunafri menegaskan, meskipun ada kendala tetapi tugas pengawasan pelayanan publik di Mentawai tetap jalan, salah satunya mengikuti informasi dari berbagai kalangan dan diskusi dengan Biro Organisasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. "Salah satu informasi yang didapat yakni masih banyak ketidakjelasan Standar Operasioanl (SOP) pelayanan publik bagi masyarakat di Mentawai," katanya. Untuk menelusuri informasi ini, Ombudsman akan melakukan peninjauan langsung ke Mentawai, untuk melihat secara detail bagaimana keadaan daerah itu. Kemudian diproses untuk mendapatkan solusinya. Kabupaten Mentawai adalah satu kabupaten dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat berbentuk kepulauan, berada pada jarak 150 km di lepas pantai Pulau Sumatera. Daerah itu dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999. Daerah yang memiliki potensi kelautan itu terdiri dari 213 pulau dengan 4 pulau utama yaitu Siberut, Sipora, Pagai Utara dan Pagai Selatan, dengan ibu kota di Tua Pejat. Terdiri atas 10 kecamatan, 43 desa, dan 202 dusun. (**/hul)


Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2025