Padang, 21/10 (Antara)- Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Padang menyatakan pemilih  yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali kota  2013 tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

 Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomo 85/PUU-X/2012, pemilih yang tidak masuk DPT dapat memberikan suara dengan menunjukan KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku, kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Padang Aswir Wira Putra di Padang, Senin.

Menurut dia, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan  di tempat pemungutan suara  yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP.

Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Petugas TPS akan mencatat pemilih yang telah selesai memberikan suara pada formulir C1-KWK pada kolom pemilih  dari TPS lain dan juga dicatat  pada formulis C3 tentang keberatan saksi dan kejadian khusus.

Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tidak memberikan suaranya karena hal itu telah diakomodir.

Ia mengimbau kepada seluruh warga agar menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS pada 30 Oktober dimana KPU menargetkan partisipasi pemilih pada pilkada Padang mencapai 75 persen.

KPU  menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Padang  sebanyak  560.723 orang terdiri atas 276.729 pemilih laki-laki dan 283.994 pemilih perempuan yang akan melakukan pencoblosan pada 1.532 tempat pemungutan suara (TPS).

Pilkada kota Padang diikuti 10 pasang kandidat  terdiri atas tujuh pasang kandidat  perseorangan dan tiga pasang dari partai politik.

10 Pasang kandidat tersebut yaitu Mahyeldi-Emzalmi diusung PKS dan PPP, Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra diusung Golkar dan PBB, Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka diusung Partai Demokrat, PAN dan koalisi partai non parlemen

Kemudian dari jalur perseorangan  Maigus Nasir -Armalis, Syamsuar Syam-Mawardi Nur, Kandris Asrin-Indra Dwipa, Indra Jaya -Yefri Hendri Darmi, Desri Ayunda-James Helyward, Ibrahim- Nardi Gusman dan  Asnawi Bahar-Surya Budhi.

    

 


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024