Jambi, (Antara) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 27 ons barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, di Jambi, Senin, mengatakan kegiatan pemusnahan itu dilakukan di gedung Ditresnarkoba Polda Jambi. "Benar barang bukti narkoba sejumlah 27 ons sabu-sabu sudah dimusnahkan," kata Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya. Pemusnahkan itu dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara memasukan barang bukti ke dalam ember berisi air yang dicampur detergen yang kemudian ditanam didalam lobang di halaman belakang gedung Mapolda Jambi. Tersangka langsung yang memusnahkannya, disaksikan langsung oleh penyidiknya, dan selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pemusnahan itu, juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Jambi yang diwakili Nizom, Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Zuhdi dan Bidang Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto. Dari ke-27 ons sabu-sabu itu terdiri atas barang bukti sabu seberat tujuh ons dari tersangka Anwar dan Asnawi, yang diamankan tim Narkoba Polda Jambi pada 24 September lalu di wilayah Kecamatan Kenali Asam Bawah. Kemudian barang bukti 20 ons dari tersangka Syafruddin alias udin, yang diamankan 8 November lalu dikawasan kecamatan Kenali Asam Atas. Sementara itu kasusnya sudah dalam pemberkasan dan telah dilimpahkan tahap satu kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk proses lebih lanjut. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024