Jakarta, (Antara) - Para buruh PT Graha Sarana Duta meminta kepada direksi perusahaan tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang selama dua tahun menunggak.
"Tuntutan kami kepada PT Graha Sarana Duta adalah membayarkan THR untuk dua tahun terakhir," kata Pengurus Pusat Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (Sejagad) Tri Asmoko kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Tri menyebutkan total THR tersebut, yakni Rp594.086.528 atau sekitar Rp4 juta per orang.
Selain itu, dia juga menuntut untuk mempekerjakan kembali di lokasi dan posisi kerja yang sama dengan status karyawan tetap serta membayar upah proses dengan total Rp5 miliar atau Rp43 juta per orang sejak Januari 2013.
Selain PT Graha Sarana Duta, Tri juga menuntut PT Telkom dan Koperasi Sarana Sejahtera yang masih dalam proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Karyawan yang terkena PHK tersebut meliputi berbagai lapisan, yakni petugas keamanan, petugas kebersihan (cleaning service), building maintenance dan resepsionis sejak Desember 2012.
"Kami terdiri dari pekerja yang sudah bekerja dan ditempatkan di PT Telkom belasan tahun," katanya.
Sebelumnya, telah dilakukan tuntutan penyelesaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan di BUMN dan anak usahanya oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
Sekretaris Jenderal Aspek Sabda Pranawa Djati mengatakan pada outsourcing di BUMN telah terjadi perdagangan manusia, eksploitasi rakyat, serta adanya indikasi mark up.
Dalam perjanjian pemborongan penyediaan jasa outsourcing pelayanan pengamanan di lingkungan Telkom 2012, antara Telkom dengan PT Graha Sarana Duta disepakati harga satuan per orang security Rp2,6 juta.
Namun, faktanya, upah yang diterima setiap petugas, sudah termasuk lembur, jauh di bawah harga satuan itu atau ada selisih Rp1 juta. (*/WIJ)