Jakarta, (Antara) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan pengakuan importir produsen (IP) beras bagi sektor industri ke 13 perusahaan untuk jenis beras pecah 100 persen dan beras ketan pecah 100 persen. "Untuk industri kurang lebih sebanyak 140 ribu ton, IP untuk 13 perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, di sela-sela kunjungan ke Gudang Beras Perum Bulog, di Jakarta, Jumat. Bachrul menjelaskan, secara total persetujuan impor yang diberikan kepada 13 perusahaan tersebut sebesar 148.773 ton yang terbagi dari 110.568 ton beras pecah 100 persen untuk 9 perusahaan, dan 38.025 ton beras ketan pecah 100 persen untuk 4 perusahaan. "Sementara untuk importir terdaftar (IT) sudah diterbitkan untuk 71 perusahaan," ujar Bachrul. Kementerian Perdagangan sampai dengan 12 Juni 2014 telah menerbitkan IT Beras untuk keperluan tertentu kepada 71 perusahaan, namun, untuk persetujuan impor masih belum diterbitkan dikarenakan masih harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Kita masih menunggu rekomendasi dari Kementan untuk jumlahnya," kata Bachrul. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor. Dalam ketentuan tersebut, impor dilakukan untuk keperluan tertentu dan bisa dilakukan dengan ketentuan yang terkait dengan kesehatan (dietary) dan konsumsi khusus atau segmen tertentu, serta beras yang bersumber dari hibah. Impor beras untuk keperluan kesehatan dan konsumsi khusus hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai importir terdaftar (IT) beras. Sedangkan impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku atau penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen (IP) Beras dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Jenis beras yang dapat diimpor meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen, dan beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100 persen. Selain itu, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen. IT Beras yang akan melakukan impor beras, tambah Bachrul, harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Setelah memperoleh persetujuan impor, IT Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80 persen dari persetujuan impor. (*/sun)

Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026