Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak semua hal berkaitan dengan kegiatan pendidikan keagamaan harus masuk dalam draf rancangan undang-undang tentang pesantren.

DPR, sebagai pengusul rancangan UU tersebut, harus mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, khususnya kelompok masyarakat dari berbagai agama yang secara resmi diakui Pemerintah.

"Harus dengar pendapat dari semua kelompok, jangan disalahpahami ketika banyak isu SARA yang menyeruak sekarang, jangan menambah masalah baru lagi. Dan memang jangan juga semua hal harus dimasukkan ke dalam UU,"  kata Jimly usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan meskipun Indonesia adalah negara hukum, bukan berarti semua hal berkaitan dengan kegiatan keagamaan harus diatur dalam undang-undang.

"Kita ini negara hukum, tapi kalau kebanyakan membuat undang-undang (untuk) semua urusan, nanti namanya jadi 'hyper regulated society', masyarakat yang terlalu diatur, tidak fleksibel," jelasnya.

Terkait usulan rancangan UU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan, Jimly menekankan pentingnya pengkajian mendalam dan dialog antarkelompok masyarakat guna menemukan kesepakatan bersama.

"Makanya dipelajari. Saya belum mengikuti, tetapi yang saya dengar biar jangan sampai hanya satu golongan kelompok saja yang mendiskusikannya," ujarnya.

Usulan DPR untuk membahas rancangan UU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan mendapat protes dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

PGI keberatan dengan ketentuan pasal 69 dan 70 dalam RUU yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan kegiatan keagamaan itu harus mendapat izin dari kantor Kementerian Agama di kabupaten-kota.

Sementara KWI menyoroti pasal 1 angka 9 yang dinilai ketentuan Pendidikan Agama Katolik belum lengkap karena sesungguhnya pendidikan itu tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, melainkan juga pada Kitab Suci dan tradisi.

KWI meminta dilakukan perumusan kembali supaya isi dan makna dalam RUU tersebut sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.

Baca juga: RUU Pesantren perlu akomodasi ragam metode pendidikan
Baca juga: Muhammadiyah nilai perlu duduk bersama bahas RUU pesantren
Baca juga: Wapres: RUU Pesantren perlu dikaji ulang
Baca juga: DPR tunggu Pemerintah bahas RUU Pesantren


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018