Pekanbaru (ANTARA News) - Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek tugu antikorupsi ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis sore.

"Menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan penjara selama 2 tahun," kata JPU Amin.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto didampingi dua hakim anggota Kamazaro Waruwu dan Suryadi, Amin menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain pidana dua tahun penjara, JPU juga menghukum Dwi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dwi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta. Untuk diketahui, uang pengganti itu sendiri telah dititip ke kejaksaan.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Yuliana merupakan rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas sedangkan Rinaldi?merupakan konsultan pengawas proyek.?

Yuliana dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun?sedangkan Rinaldi 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Rinaldi dibebankan membayar uang pengganti Rp85 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sementara Yuliana dibebani membayar pengganti kerugian negara lebih besar mencapai Rp750 juta subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

JPU menjerat terdawa Yuliana dan Rinaldi dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau.

Dwi lantas menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Sebagai imbalannya, Yuliana memberikan fee 1 persen dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut kepada Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750.357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa di antaranya? juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018