Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak tiga partai politik menjalani sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin, setelah dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2019.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Dalam sidang hari ini, kita akan mendengarkan keterangan pemohon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, yang juga menjadi pimpinan sidang.

Abhan mengatakan upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan terhadap partai politik sebagai pemohon, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, tidak disepakati kedua pihak.

Oleh karena itu prosesnya kemudian dilanjutkan ke tahapan ajudikasi, tutur dia.

Sidang tersebut dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, dan kuasa hukum Parsindo Karmal Maksudi.

Komisioner KPU RI yang juga hadir pada sidang tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy`ari, dan Pramono Ubaid Thantowi.

Tiga partai tersebut sebelumnya menggugat KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mendatang.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018