Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menetapkan sebanyak dua belas partai politik memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019.

"Hari (Rabu) ini kami sudah menyelesaikan rapat pleno verifikasi faktual partai politik. Hasilnya, 12 parpol dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU NTB Divisi Hukum Ilyas Sarbini di Mataram, Rabu.

Ke-12 parpol tersebut, yakni Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.

Ilyas mengakui, meski saat verifikasi faktual ada beberapa parpol yang persentase keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen, tapi tidak menggugurkan.

"Memang saat verifikasi faktual dilakukan ada beberapa partai yang keterwakilan perempuan itu ada yang tidak hadir, namun kata undang-undang itu kan memperhatikan keterwakilan perempuan. Jadi tidak ada masalah," terang Ilyas.

Ia menambahkan, meski 12 parpol tersebut sudah di katakan memenuhi syarat, namun belum bisa di katakan aman karena KPU juga harus menunggu hasil verifikasi oleh KPU kabupaten/kota. Sebab, KPU masih akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota serta provinsi pada tanggal 11 Febuari 2018.

"Nanti akan dilakukan rapat pleno terbuka merekap seluruh hasil verifikasi faktual di 10 kabupaten/kota lagi," ucapnya.

Ia mencontohkan seandainya dari 10 kabupaten/kota tidak memenuhi 8 kabupaten/kota yang memenuhi syarat maka parpol akan gugur.

"Gugurnya itu bukan hanya gugur di tingkat provinsi, tapi juga berakibat ke tingkat gugur nasional," katanya.

Hal ini dikarenakan syarat dari parpol itu, harus memenuhi 100 persen provinsi, 72 persen di kabupaten/kota, dan 75 persen harus memenuhi delapan wilayah tersebut.

"Makanya delapan itu harus memenuhi syarat semua, setelah tanggal 11 Februari akan ketahuan. Kalau satu saja yang tercecer misalkan tujuh kabupaten yang memenuhi tapi tiga yang tidak memenuhi maka secara nasional tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

Untuk diketahui jadwal perbaikan persyaratan parpol dilakukan apabila belum memenuhi syarat. Jadwal perbaikan tingkat provinsi dilakukan pada 1-2 Februari 2018, perbaikan tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 3-5 Februari 2018.

"Verifikasi hasil berbaikan prosedurnya sama dengan verifikasi awal," imbuhnya.

Jadwal verifikasi provinsi pada 3 Februari 2018 dan kabupaten/kota pada 6 Februari 2018. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi tingkat provinsi dilakukan pada 11-12 Februari 2018 dan pusat pada 15-17 Februari 2018. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan 17 Februari 2018, pengundian dan penetapan nomor urut parpol dilakukan pada 18 Februari 2018. Pengumuman parpol peserta Pemilu dilakukan 18-20 Februari 2018.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018